Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hendak Gabung OECD, Indonesia Siap Selaraskan Regulasi Sesuai Roadmap

A+
A-
1
A+
A-
1
Hendak Gabung OECD, Indonesia Siap Selaraskan Regulasi Sesuai Roadmap

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk segera menyelaraskan regulasi yang berlaku dengan instrumen-instrumen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan draf initial memorandum akan diserahkan sebelum Juni 2025 dan menyelaraskan regulasi sesuai dengan peta jalan aksesi mulai Juni 2025.

"Indonesia akan mempercepat penyelarasan seluruh substansi instrumen OECD," ujar Airlangga, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Untuk mendukung tahapan aksesi sebagai anggota OECD, Timnas OECD telah mengidentifikasi kebutuhan dukungan kapasitas, proses implementasi, dan potensi penguatan kemitraan dengan pemangku kepentingan.

Dengan seluruh upaya tersebut, pemerintah berharap Indonesia bisa menyelesaikan proses aksesi dan resmi menjadi anggota OECD dalam waktu 3 tahun hingga 4 tahun.

Airlangga menjelaskan keanggotaan OECD merupakan salah satu target dalam pemerintah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Menurutnya, bergabungnya Indonesia pada OECD akan mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Target tersebut perlu dipenuhi sehingga Indonesia bisa segera keluar dari middle income trap dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

Keanggotaan Indonesia pada OECD akan mendorong transformasi struktural. Transformasi dimaksud bakal diikuti dengan perluasan akses pasar, permodalan, keterampilan, dan teknologi.

"Prioritas Indonesia saat ini adalah meningkatkan daya saing, produktivitas, dan investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mencapai target pertumbuhan 8% secara bertahap," tutur Airlangga. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, oecd, proses aksesi oecd, anggota oecd, middle income trap, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja