Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

A+
A-
21
A+
A-
21
Ikut Program Ungkap Harta, WP Bisa Terhindar dari Sanksi 200%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan beberapa fasilitas kepada wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela pada skema pertama untuk perolehan harta periode 1985-2015.

UU HPP mengatur wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak 2016 bisa memanfaatkan skema pertama program pengungkapan sukarela harta, dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan atas pengungkapan harta maka berlaku beberapa ketentuan di antaranya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

"Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, masih ada fasilitas lain yang bisa didapatkan peserta tax amnesty 2016 yang memanfaatkan program pengungkapan harta yaitu data dan informasi yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan beserta lampirannya tidak akan dijadikan dasar melakukan penegakan hukum.

Pasal 6 ayat (6) UU HPP menegaskan data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak. Data dan informasi tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar melakukan penyidikan dan/atau upaya penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Meski demikian, dirjen pajak bisa melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya melalui hasil penelitian.

Untuk diketahui, program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan pada 2022 yaitu mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (7) UU HPP. (rig)

Baca Juga: Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengungkapan sukarela, UU HPP, harta, RUU HPP, pengampunan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini