Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

A+
A-
20
A+
A-
20
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Ilustrasi. Tampilan awal laman coretax DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) mulai 1 Januari 2025 ternyata telah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024.

Adapun salah satu pertimbangan terbitnya KMK ini adalah berdasarkan pada Perpres 40/2018, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya dilakukan terhadap sistem inti administrasi perpajakan.

“… bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud … dan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” bunyi salah satu bagian Menimbang dalam KMK 456/2024.

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

KMK 456/2024 memuat 5 diktum. Pertama, sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak – disebut sebagai coretax DJP – yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

Kedua, coretax DJP dikelola oleh DJP Kementerian Keuangan. Ketiga, DJP dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP.

Adapun standar keamanan dalam penggunaan coretax DJP yang dimaksud sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Keempat, dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan coretax DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP telah merilis buku Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak Versi 1.0.Dengan panduan singkat ini, pengguna diharapkan lebih mudah beradaptasi, mencari informasi, dan mendukung kelancaran impelemtasi coretax.

Buku panduan ini terdiri atas 5 bab, yakni Berkenalan dengan Coretax; Pengetahuan Dasar Coretax; Hasil Rancang Ulang Proses Bisnis Inti DJP; Frequently Asked Questions (FAQs); serta Informasi Lebih Lanjut. Unduh (download) buku panduan tersebut di sini atau masuk ke laman coretax DJP.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Kemudian, terkait dengan coretax DJP tersebut, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)


Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KMK 456/2024, coretax DJP, CTAS, coretax administration system, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, Sri Mulyani, pajak, Perpres 40/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami