Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik tersebut diatur melalui PMK 14/2025.

BMTP dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hasil penyelidikan tersebut membuktikan industri dalam negeri mengalami penurunan indikator kinerja akibat peningkatan jumlah impor produk ubik keramik.

“dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik,” bunyi pertimbangan PMK 14/2025.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk ubin keramik melalui PMK 156/2021. Namun, periode pengenaan BMTP dalam PMK 156/2021 telah berakhir. Untuk itu, PMK 14/2025 dirilis guna memperpanjang periode pengenaan BMTP terhadap produk ubin keramik.

BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7cm atau lebih.

Namun demikian, terdapat sejumlah produk ubin keramik yang tidak dikenakan BMTP seperti subpos 6907.30 dan 6907.40

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Melalui PMK 14/2025, pemerintah mengenakan BMTP atas produk ubin keramik selama 2 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan pada periode pertama pengenaan adalah sebesar 12,72%. Sementara itu, tarif BMTP yang dikenakan pada periode kedua pengenaan adalah sebesar 12.44%.

BMTP tersebut dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara, selain negara yang dikecualikan. Perincian negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tercantum pada lampiran huruf B PMK 14/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik. Negara tersebut seperti Brasil, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia. Qatar, Peru, Filipina. Turki, dan Kenya.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk ubin keramik. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka tetap akan dikenakan BMTP.

PMK 14/2025 ini diundangkan pada 18 Februari 2025 dan berlaku 7 hari kerja setelahnya. Mengingat BMTP atas ubin keramik dikenakan selama 2 tahun maka PMK 14/2025 akan berlaku efektif sejak 27 Februari 2025 hingga 26 Februari 2027.

Secara lebih terperinci, PMK 14/2025 terdiri atas 10 pasal. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman
  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMTP.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor ubin keramik berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk ubin keramik asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan apabila impor produk ubin keramik asal negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk ubin keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur periode berlakunya BMTP atas impor produk ubin keramik, yaitu selama 2 tahun
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 14/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Untuk membaca PMK 14/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 14/2025, bea masuk, bea masuk tambahan, bea masuk tindakan pengamanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Sabtu, 12 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Kebijakan Tarif AS, RI Perlu Waspadai Lonjakan Impor Barang Murah

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 15:41 WIB
CHAIRMAN ITRAF PARTHASARATHI SHOME:

Seiring Perkembangan Ekonomi, Bea Masuk Bukan Andalan bagi Penerimaan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial