Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

A+
A-
2
A+
A-
2
Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan penghentian pengenaan bea masuk sebesar 25% atas impor mobil dan komponennya untuk sementara waktu.

Rencana tersebut disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump setelah ditundanya pengenaan bea masuk resiprokal atas produk-produk elektronik.

"Saya sedang mencari cara untuk membantu beberapa perusahaan otomotif," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Trump menuturkan pabrikan mobil membutuhkan waktu untuk memindahkan kegiatan produksinya dari Kanada, Meksiko, atau negara lainnya ke AS.

"Mereka membutuhkan sedikit waktu. Mereka akan membuat mobil di sini," tuturnya seperti dilansir apnews.com.

Menanggapi hal tersebut, Presiden American Automotive Policy Council Matt Blunt menyatakan pihaknya mendukung upaya Trump untuk meningkatkan produksi di dalam negeri. Namun demikian, upaya tersebut tentu membutuhkan waktu.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Kita harus memahami bahwa pengenaan bea masuk atas komponen mobil dapat mengganggu upaya revitalisasi industri otomotif AS. Transisi rantai pasok ini akan memerlukan waktu," ujarnya.

Rencana penghentian pengenaan bea masuk atas impor mobil dan komponen mobil tersebut langsung mendapatkan sambutan positif dari pasar. Harga saham 3 perusahaan otomotif terbesar AS yakni General Motors, Stellantis, dan Ford langsung naik 3% pada Senin (14/4/2025).

Sebagai informasi, AS sebelumnya memutuskan untuk mengecualikan impor barang elektronik seperti smartphone, komputer, semikonduktor atau chip, panel surya, hingga memory card dari pengenaan bea masuk resiprokal.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dengan kebijakan tersebut, impor produk elektronik dari China juga terbebas dari bea masuk resiprokal sebesar 125%. Namun, bea masuk sebesar 20% yang dikenakan oleh AS atas barang impor dari China akibat keterlibatan China dalam produksi fentanyl masih tetap berlaku.

Menurut Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, produk elektronik akan dikenai bea masuk dengan tarif tersendiri.

"Produk-produk tersebut akan masuk dalam kategori semikonduktor yang akan memiliki bea masuk khusus untuk memastikan produk tersebut diproduksi di dalam negeri," katanya. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda


Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews


Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, presiden as donald trump, bea masuk, impor mobil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial