Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21, apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa-masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dari yang seharusnya.

Kelebihan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ... lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak ..., kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Dalam mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap, masa pajak terakhir adalah masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja.

Dengan demikian, pegawai tetap yang bekerja hingga Desember berhak menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir Januari bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (form 1721-A1).

Dalam bukti potong form 1721-A1, pegawai tetap bisa melihat PPh Pasal 21 yang lebih dibayar pada angka 23a. "Diisi dengan jumlah pajak penghasilan Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kelebihan PPh Pasal 21 yang timbul akibat fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) tidaklah termasuk kelebihan PPh Pasal yang dikembalikan kepada pegawai tetap.

"Tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPh yang ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 168/2023.

Dalam bukti potong form 1721-A1, kelebihan pembayaran akibat PPh DTP bisa dilihat pada angka 23b. "Diisi dengan jumlah Pajak PPh 21 yang ditanggung pemerintah atau jumlah kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa pajak terakhir," bunyi Lampiran PER-2/PJ/2024. (sap)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 21, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran