Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Irfan Bachdim Lapor Pajak Tahunan: Negara Perlu untuk Bangun Fasilitas

A+
A-
0
A+
A-
0
Irfan Bachdim Lapor Pajak Tahunan: Negara Perlu untuk Bangun Fasilitas

Pesepak bola profesional Irfan Bachdim dalam unggahan Kanwil DJP Bali di medsos.

JAKARTA, DDTCNews - Pesepak bola profesional Irfan Bachdim turut mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Irfan mengatakan setiap wajib pajak antara lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Dia menilai manfaat pajak tersebut nantinya juga bakal kembali dirasakan oleh wajib pajak.

"Yang paling penting, pajak yang kita bayar itu semua ada manfaatnya," katanya dalam video yang diunggah @pajakbali, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Mantan pemain Timnas Indonesia ini mengatakan negara memerlukan pajak untuk membangun berbagai fasilitas. Misal, jalan raya, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, dia kemudian mengajak para penggemarnya untuk patuh pajak.

"Ini bukan cuma kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita untuk negeri," ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2024, Irfan mengaku telah melaksanakan kewajibannya tersebut. SPT Tahunan ini disampaikannya melalui DJP Online.

Menurutnya, penyampaian SPT tahunan secara online sangat memudahkan karena dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

"Jangan lupa ya, batas akhirnya 31 Maret 2025. Jangan sampai terlewat," imbuhnya.

Baca Juga: Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Irfan Bachdim, sepak bola, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender