Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Irfan Bachdim Lapor Pajak Tahunan: Negara Perlu untuk Bangun Fasilitas

A+
A-
0
A+
A-
0
Irfan Bachdim Lapor Pajak Tahunan: Negara Perlu untuk Bangun Fasilitas

Pesepak bola profesional Irfan Bachdim dalam unggahan Kanwil DJP Bali di medsos.

JAKARTA, DDTCNews - Pesepak bola profesional Irfan Bachdim turut mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Irfan mengatakan setiap wajib pajak antara lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Dia menilai manfaat pajak tersebut nantinya juga bakal kembali dirasakan oleh wajib pajak.

"Yang paling penting, pajak yang kita bayar itu semua ada manfaatnya," katanya dalam video yang diunggah @pajakbali, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Mantan pemain Timnas Indonesia ini mengatakan negara memerlukan pajak untuk membangun berbagai fasilitas. Misal, jalan raya, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

Dengan berbagai manfaat pajak tersebut, dia kemudian mengajak para penggemarnya untuk patuh pajak.

"Ini bukan cuma kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita untuk negeri," ujarnya.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Di tengah periode penyampaian SPT Tahunan 2024, Irfan mengaku telah melaksanakan kewajibannya tersebut. SPT Tahunan ini disampaikannya melalui DJP Online.

Menurutnya, penyampaian SPT tahunan secara online sangat memudahkan karena dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

"Jangan lupa ya, batas akhirnya 31 Maret 2025. Jangan sampai terlewat," imbuhnya.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Irfan Bachdim, sepak bola, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio