Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

A+
A-
2
A+
A-
2
Jadi Anggota Penuh FATF, RI Susun Mitigasi Risiko Transaksi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menyusul keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), pemerintah mulai menyusun langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) terkait dengan perdagangan aset kripto.

Program mitigasi APU-PPT atas perdagangan kripto tersebut disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto sendiri secara resmi boleh diperdagangkan di Indonesia asal memenuhi aspek legalitas.

"Sebagai tindak lanjut, Bappebti wajib melakukan pencegahan dan menyusun program kerja APU-PPT terkait perdagangan aset kripto," tulis Bappebti dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Selama ini Bappebti telah menjadi bagian dari pemerintah dalam memenuhi standar keanggotaan FATF. Bappebti juga ikut aktif dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sejak 2016 hingga pemenuhan Action Plan pada 2023.

Setelah merampungkan perundingan di Paris pada Oktober 2023, Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF.

FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Pemerintah menekankan keanggotaan FATF ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Melalui pernyataan resmi, FATF menyebutkan bahwa dipilihnya Indonesia menjadi anggota penuh dengan mempertimbangkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap regulasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Keanggotaan penuh pada FATF memiliki arti penting mengingat lembaga yang bermarkas di Paris ini berperan menetapkan standar global dari rezim anti pencucian uang. (sap)

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pencucian uang, pidana pajak, penegakan hukum, FATF, keanggotaan FATF, Bappebti, aset kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak sepanjang 2024

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan