Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Warga mengantre giliran menerima pembagian zakat mal dari pengusaha muslim Suryono Hadipranoto (Kcunk) di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Pengusaha jual-beli mobil bekas itu membagikan zakat mal dalam bentuk uang tunai dibagikan kepada 3 ribu orang penerima zakat. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nz

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menjadikan pengeluaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP).

Pengeluaran zakat tersebut dapat menjadi pengurang sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 254/2010, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Adapun zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Untuk itu, penting bagi orang pribadi atau badan mengetahui badan atau lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai sebagai penerima zakat. Saat ini badan atau lembaga tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PER-3/PJ/2024.

Baca Juga: Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta sekira 215 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.

Selain zakat, sumbangan keagamaan lainnya yang sifatnya wajib juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Seperti halnya zakat, sumbangan keagamaan itu dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan lampiran PER-3/PJ/2024, ada 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, dan 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional.

Baca Juga: Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Ada pula 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu, serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu. Simak Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengurang pajak, PPh, lapor SPT, zakat, Baznas, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SEMARANG

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk