Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi dari INR700.000 atau Rp132,54 juta menjadi INR1,28 juta atau Rp242,39 juta.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan peningkatan PTKP diperlukan dalam rangka menjaga daya beli kelas menengah.

"Struktur baru ini akan mengurangi beban pajak kelas menengah sehingga mereka bisa meningkatkan konsumsi, tabungan, dan investasi," katanya, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selain itu, lanjut Sitharaman, peningkatan PTKP juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah menurunnya konsumsi, lemahnya kegiatan penanaman modal, dan tingginya inflasi bahan pangan.

Untuk diperhatikan, peningkatan PTKP berlaku atas penghasilan aktif, bukan penghasilan berupa capital gains yang dikenai pajak dengan rezim dan tarif tersendiri.

Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP diperkirakan mencapai INR1 triliun atau kurang lebih Rp189,2 triliun. Adapun jumlah wajib pajak diperkirakan akan berkurang sebanyak 10 juta orang akibat kenaikan PTKP.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

"Pemotongan pajak kemungkinan akan meningkatkan konsumsi dan tabungan kelas menengah yang menghadapi tantangan akibat tingginya inflasi dan rendahnya pertumbuhan pendapatan," ujar ekonom HDFC Bank Shakshi Gupta seperti dilansir aljareeza.com.

Meski menimbulkan biaya yang besar bagi anggaran, manfaat dari peningkatan PTKP diperkirakan hanya akan dirasakan oleh sebagian kecil masyarakat India. Sebab, hanya 1,6% atau 22,4 juta penduduk India yang aktif membayar PPh. (rig)

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, wajib pajak orang pribadi, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?