Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Saja?

A+
A-
79
A+
A-
79
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Harta menjadi salah komponen yang harus turut dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini lantaran SPT Tahunan PPh bukan hanya sarana untuk melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan juga menjadi sarana untuk melaporkan penghasilan yang bukan objek pajak, harta, serta kewajiban (utang).

“SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 11 UU KUP, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Untuk itu, pelaporan harta menjadi poin yang juga perlu diperhatikan. Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.

Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.

Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.

Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.

Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur. Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Keenam, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya. Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pelaporan pajak, wajib pajak orang pribadi, harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada