Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jokowi: ASN Pindah ke IKN Kalau Fasilitasnya Sudah Siap

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi: ASN Pindah ke IKN Kalau Fasilitasnya Sudah Siap

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peresmian Rumah Sakit Kemenkes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024). Rumah sakit yang memiliki luas 163.380 meter persegi tersebut dibangun dengan menelan anggaran Rp2 triliun lebih yang terdiri dari empat gedung untuk penanganan penyakit jantung, kanker serta stroke. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) baru akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bila fasilitas di ibu kota baru tersebut sudah siap.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah sedang mengerjakan pembangunan fasilitas inti dan fasilitas pendukung di IKN.

"Saya kira kita pindah itu kalau betul-betul siap, termasuk saya ini juga sama. Pindah betul-betul memang harus siap betul," ujar Jokowi pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: FWA Buat ASN Masih Sisa Satu Hari Lagi! Kerja ‘Normal’ Mulai 9 April

Guna memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas yang ada di IKN berjalan sesuai dengan target yang, Jokowi mengatakan pemerintah akan melaksanakan kunjungan ke IKN secara rutin.

"Kita terus berkunjung ke sana, 3 hari, 4 hari, untuk terus mengonsolidasi dengan pak kepala Otorita IKN agar apa yang sudah kita rencanakan sesuai dengan target yang ditentukan," ujar Jokowi.

Jokowi pun kembali mengingatkan bahwa IKN adalah proyek berskala besar dan membutuhkan waktu panjang. Dengan demikian, pemindahan ASN ke IKN tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan kesiapan fasilitas di kota baru tersebut.

Baca Juga: Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

"Jadi tidak segampang yang kita bayangkan pindah, langsung pindah. Apakah rumahnya siap? apakah apartemennya siap? Kalau apartemennya siap, apakah airnya juga siap? Listriknya juga siap? Semuanya ini perlu," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN.

"Beliau ada arahan terbaru untuk tidak terburu-buru, menunggu penyempurnaan infrastruktur digital dan lain-lain. ASN yang akan pindah ke IKN bukan hanya soal pindah kantor, tapi mengubah budaya kerja, infrastruktur digitalnya harus selesai," kata Anas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rekrut Guru ASN dan Non-ASN untuk Sekolah Rakyat

ASN akan dipindahkan dan resmi bekerja di IKN pada September atau Oktober 2024 sesuai dengan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB dengan Otorita IKN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota nusantara, IKN, pembangunan IKN, penduduk IKN, Jokowi, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dasco Bilang Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Gaji ke-13 ASN

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB
APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial