Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Seorang warga mengecek turbin air yang merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemanfaatan energi baru dan terbarukan atau energi hijau dapat dioptimalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan energi yang akan digunakan di IKN harus seluruhnya merupakan energi hijau. Untuk itu, dia meminta para stakeholders terkait agar terus mengoptimalkan pemanfaatan energi hijau dari berbagai sumber.

“Kami harap terjadi perubahan mindset, bahkan saya sudah sampaikan bahwa di IKN 100% harus memakai energi hijau. Entah dari solar panel, hydropower, dan bisa juga mungkin dari angin dan lain-lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Saat ini, lanjut Jokowi, banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selalu menanyakan energi hijau yang tersedia. Untuk itu, sambungnya, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi hijau secara optimal.

“Potensi energi kita sangat besar sekali untuk energi hijaunya. Hydropower, kita memiliki 4.400 sungai. Misal, Sungai Kayan itu bisa menghasilkan 11.000-13.000 megawatt, Sungai Mamberamo bisa 23.000 megawatt. Yang kecil-kecil juga banyak sekali yang dilakukan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, para investor sudah tidak tertarik lagi dengan energi fosil. Kini, para investor mulai melirik potensi energi hijau yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti panas bumi, tenaga air, dan tenaga angin.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di IKN, pemerintah juga sudah menyediakan beragam insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024. Misal, pemberian pengurangan PPh Badan (tax holiday) untuk investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemberian tax holiday tersebut juga berlaku untuk daerah mitra. Adapun daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Selain itu, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk jasa konstruksi pembangunan EBT. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik dari EBT.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Untuk diperhatikan, barang impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung, untuk menghasilkan listrik dari EBT di IKN.

Lalu, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas penyerahan kepada PKP yang menghasilkan listrik dari EBT di IKN berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, pajak, energi hijaui, energi baru dan terbarukan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan