Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi. Seorang warga mengecek turbin air yang merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemanfaatan energi baru dan terbarukan atau energi hijau dapat dioptimalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan energi yang akan digunakan di IKN harus seluruhnya merupakan energi hijau. Untuk itu, dia meminta para stakeholders terkait agar terus mengoptimalkan pemanfaatan energi hijau dari berbagai sumber.

“Kami harap terjadi perubahan mindset, bahkan saya sudah sampaikan bahwa di IKN 100% harus memakai energi hijau. Entah dari solar panel, hydropower, dan bisa juga mungkin dari angin dan lain-lainnya,” katanya dikutip dari Setkab, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Saat ini, lanjut Jokowi, banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selalu menanyakan energi hijau yang tersedia. Untuk itu, sambungnya, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi hijau secara optimal.

“Potensi energi kita sangat besar sekali untuk energi hijaunya. Hydropower, kita memiliki 4.400 sungai. Misal, Sungai Kayan itu bisa menghasilkan 11.000-13.000 megawatt, Sungai Mamberamo bisa 23.000 megawatt. Yang kecil-kecil juga banyak sekali yang dilakukan,” tuturnya.

Menurut Jokowi, para investor sudah tidak tertarik lagi dengan energi fosil. Kini, para investor mulai melirik potensi energi hijau yang dihasilkan dari berbagai sumber, seperti panas bumi, tenaga air, dan tenaga angin.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di IKN, pemerintah juga sudah menyediakan beragam insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 28/2024. Misal, pemberian pengurangan PPh Badan (tax holiday) untuk investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemberian tax holiday tersebut juga berlaku untuk daerah mitra. Adapun daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Selain itu, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk jasa konstruksi pembangunan EBT. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik dari EBT.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Untuk diperhatikan, barang impor yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung, untuk menghasilkan listrik dari EBT di IKN.

Lalu, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas penyerahan kepada PKP yang menghasilkan listrik dari EBT di IKN berupa mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung. (rig)

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, pajak, energi hijaui, energi baru dan terbarukan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak