Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui Office of the United State Trade Representative (USTR) mempertimbangkan segala opsi guna merespons kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST) yang diberlakukan oleh Kanada.

Pada bulan lalu, parlemen Kanada resmi memberikan lampu hijau atas pengenaan DST sebesar 3% terhadap perusahaan multinasional sektor digital yang diusulkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau.

"USTR pun terbuka untuk menggunakan semua instrumen kebijakan yang tersedia," kata USTR, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Perusahaan sektor digital AS yang tergabung dalam Computer and Communications Industry Association (CCIA) meminta USTR untuk mengambil langkah guna merespons pengenaan DST oleh Kanada sesuai dengan ruang yang dimungkinkan dalam US-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

Menurut CCIA, pemberlakuan DST tersebut tidak sesuai dengan prinsip perpajakan internasional dan bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan sektor digital yang berasal dari AS.

"Kami mendesak Kanada untuk mempertimbangkan kembali pungutan baru yang bersifat sepihak dan diskriminatif ini. Kanada perlu kembali ikut serta dalam proses perjanjian multilateral," ujar Wakil Presiden CCIA Bidang Perdagangan Digital Jonathan McHale seperti dilansir cbc.ca.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Sebagai informasi, DST dengan tarif 3% resmi diberlakukan terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

Secara lebih terperinci, DST dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan digital global memperoleh pendapatannya dari penyelenggaraan media sosial, penyelenggaraan iklan digital, penyelenggaraan marketplace, dan pemanfaatan data pengguna.

DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022. Menurut kantor anggaran pada parlemen Kanada, DST akan memberikan tambahan penerimaan senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun. (rig)

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanada, pajak, pajak internasional, pajak digital, amerika serikat, pilar 2, oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?