Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kecil Tapi Bernilai

A+
A-
1
A+
A-
1
Kecil Tapi Bernilai

Ilustrasi. (Foto: Instagram Presiden Joko Widodo)

PEMERINTAH akhirnya menanggung pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini berlaku untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Waktunya 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Keputusan yang ditunggu-tunggu ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 27 April 2020.

Tarif PPh final itu tidak diturunkan dari 0,5% menjadi 0%, tetapi tarif 0,5% tersebut ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi ke atas 0% setelah pandemi virus Corona atau Covid-19 berakhir.

PPh final 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM ini ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. PMK No.44/2020 juga memperluas penerima insentif PPh 21 di sektor formal yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020.

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Dalam PMK 44/2020, pemerintah menanggung PPh final UMKM untuk semua sektor usaha UMKM. Dengan kata lain, kriteria yang ditetapkan hanya satu, omzet per tahunnya di bawah Rp4,8 miliar. Estimasinya, nilai PPh final DTP ini mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai itu memang relatif kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan total belanja perpajakan yang sudah lebih dari Rp221 triliun pada 2018. Namun, kebijakan ini akan dinikmati paling tidak oleh 2,31 juta wajib pajak UMKM yang tahun lalu membayar pajak, dari total 64 juta usaha kategori UMKM.

Itu berarti, kebijakan tersebut akan meringankan beban paling tidak 2,31 juta wajib pajak tadi dari gejolak ekonomi akibat pandemi virus Corona. Ini tentu jumlah yang masif, meski setoran pajaknya kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan setoran wajib pajak badan yang jumlahnya hanya 1,5 juta.

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Namun, meski setoran pajaknya kecil, dari energi merekalah sebetulnya roda-roda perekonomian berputar. Merekalah, yang seolah tampak centang perenang di permukaan, sektor yang secara nyata selamat dari krisis moneter 1997 sekaligus krisis keuangan global 2008.

Mereka pula yang menyerap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada momen dua krisis tersebut. Bahkan, merekalah sebetulnya sektor penyerap tenaga kerja terbesar, lebih dari 96%, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto mencapai 60%.

Suatu jumlah yang fantastis. Mereka ada di sekitar kita, hidup dan berusaha di sekeliling kita dalam berbagai bentuknya, tetapi dengan pertumbuhan yang nyaris tidak terlihat. Mereka berkembang tanpa diatur-atur, tanpa banyak intervensi. Mereka tumbuh dengan sendirinya.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Transaksi di antara mereka, meminjam kalimat Clifford Geertz dalam Penjaja dan Raja (1977), ‘ibarat sederet panjang manusia yang mengangkat batu bata secara berantai, dan tangan ke tangan, untuk akhirnya mendirikan sebuah tembok, yang letaknya jauh di ujung sana.’

Keputusan pemerintah menanggung PPh final untuk UMKM, setelah tahun lalu menurunkan tarifnya dari semula 1%, sudah tepat. Segendang sepenarian dengan itu adalah bantuan lain seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, relaksasi dan restrukturisasi kredit, dan pengurangan tarif listrik

Kita berharap berbagai bantuan yang diberikan pemerintah itu dapat memperkuat ketahanan sekaligus mencegah kejatuhan UMKM dari gejolak perekonomian akibat pandemi virus Corona ini. UMKM harus tetap tahan dari krisis, sebab dari UMKM-lah roda perekonomian bisa berputar.

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak UMKM, tajuk pajak, PMK 44/2020, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Pastikan Dirinya Tak Mundur, Masih Ingin Kelola APBN

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berbalik, Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Bruto Mulai Tumbuh

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:15 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

THR ASN Mulai Cair, Sri Mulyani Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:33 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen hingga Februari 2025

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University