Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mempertegas ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan.

Pasal 7 PMK 118/2024 menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan. Hal tersebut dilaksanakan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

"Dalam melakukan pembetulan secara jabatan ... dirjen pajak melakukan penelitian," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Dalam melakukan penelitian, dirjen pajak dapat melakukan 4 hal. Pertama, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan.

Kedua, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Ketiga, melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.

Keempat, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Ketentuan permohonan dan penyelesaian pembetulan dalam PMK 118/2024 ini menggantikan PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Pada PMK 11/2013, ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan telah diatur, walaupun belum terperinci.

Pada peraturan yang lama, disebutkan BAHWA dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan apabila terjadi 3 hal.

Pertama, terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Kedua, terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding atau wajib pajak mengajukan banding tetapi dicabut.

Ketiga, terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, pembetulan, penelitian, dirjen pajak, surat keputusan pembetulan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar