Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mempertegas ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan.

Pasal 7 PMK 118/2024 menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan. Hal tersebut dilaksanakan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

"Dalam melakukan pembetulan secara jabatan ... dirjen pajak melakukan penelitian," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam melakukan penelitian, dirjen pajak dapat melakukan 4 hal. Pertama, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan.

Kedua, meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat permintaan. Ketiga, melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil wajib pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara.

Keempat, melakukan peninjauan di tempat wajib pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Ketentuan permohonan dan penyelesaian pembetulan dalam PMK 118/2024 ini menggantikan PMK 11/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Pada PMK 11/2013, ketentuan mengenai pembetulan di bidang perpajakan secara jabatan telah diatur, walaupun belum terperinci.

Pada peraturan yang lama, disebutkan BAHWA dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan apabila terjadi 3 hal.

Pertama, terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Kedua, terdapat kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding atau wajib pajak mengajukan banding tetapi dicabut.

Ketiga, terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh dirjen pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, pembetulan, penelitian, dirjen pajak, surat keputusan pembetulan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak