Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand telah menyelesaikan penyusunan draf RUU mengenai financial hub untuk menarik lebih banyak investasi.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan RUU ini akan memberikan hak istimewa dan kewenangan yang lebih besar daripada UU Koridor Ekonomi Timur. Draf RUU direncanakan disampaikan kepada perdana menteri dalam sidang kabinet pada awal Februari 2025.

"Pemerintah bermaksud mendorong pengesahan RUU ini. Setelah menerima persetujuan kabinet, RUU tersebut akan disampaikan kepada parlemen pada akhir Maret tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Paopoom mengatakan RUU mengenai financial hub akan menjadi payung hukum pembentukan One Stop Authority dengan kewenangan mulai dari menerbitkan dan mencabut izin hingga memberikan insentif pajak dan nonpajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam mendirikan financial hub di Thailand.

RUU tersebut akan mengesampingkan penerapan 7 undang-undang existing mengenai keuangan dan asuransi, termasuk UU Lembaga Keuangan, UU Sistem Pembayaran, UU Sekuritas, dan UU Perdagangan Berjangka.

Dia menjelaskan insentif pajak yang disiapkan mencakup pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi. Sementara untuk insentif nonpajak yang akan diberikan antara lain kemudahan visa, imigrasi, dan perizinan berusaha.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Berbagai insentif ini diberikan agar Thailand mampu bersaing dengan financial hub global lainnya dalam menarik investor. Beberapa financial hub yang sudah terbentuk di kawasan Asia antara lain Hong Kong, Singapura, atau Dubai.

Keuntungan utama Thailand dalam menjadi financial hub adalah memiliki lansekap keuangan yang kuat dan komprehensif. Selain itu, Thailand juga memiliki sistem jaminan kredit yang baik serta biaya tenaga kerja relatif rendah.

Paopoom menambahkan pembentukan financial hub bertujuan untuk menarik entitas yang berbadan hukum Thailand serta cabang entitas asing di 8 sektor, yakni perbankan, layanan pembayaran, sekuritas, perdagangan berjangka, aset digital, asuransi, pialang reasuransi, serta bisnis keuangan atau bisnis terkait lainnya yang ditentukan One Stop Authority.

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Dilansir bangkokpost.com, investasi financial hub harus berlokasi di zona yang ditentukan dan harus mempekerjakan sejumlah pekerja Thailand sebagaimana nanti akan ditentukan. Semua kegiatan pada financial hub juga harus mematuhi standar internasional untuk antipencucian uang dan antipendanaan terorisme. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, financial hub, insentif pajak, investasi, PPh badan, PPh orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:37 WIB
UU 1/2025

UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025