Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

A+
A-
2
A+
A-
2
Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Founder DDTC Darussalam dalam Investor Daily Talk, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN dinilai menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk membenahi penggunaan uang pajak.

Founder DDTC Darussalam mengatakan kenaikan tarif PPN berarti menambah beban pajak pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertukarkan kebijakan kenaikan tarif PPN ini dengan komitmen membelanjakan uang pajak secara lebih bijak.

"Kenaikan tarif PPN ini seharusnya dapat dipertukarkan dengan narasi masyarakat yang menuntut penggunaan uang pajak secara bijak. Dengan kenaikan tarif, kita juga ingin pemerintah menggunakan uang pajak dengan bijak," katanya dalam program Investor Daily Talk, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Darussalam mengatakan kenaikan tarif PPN dapat menjadi momentum untuk mendesain earmarking atas penerimaan yang dihasilkan dari penyesuaian tarif PPN. Mekanisme earmarking dapat menjadi solusi yang baik sehingga atas dampak yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu, terdapat suatu komitmen anggaran untuk membantu mereka.

Mekanisme earmarking atas penerimaan PPN telah diterapkan di beberapa negara. Misal Italia yang mengalokasikan 38,5% dari penerimaan PPN untuk asuransi kesehatan, serta Ghana yang mengalokasikan 2,5% dari tarif PPN yang mencapai 17,5% untuk sektor kesehatan.

Indonesia dapat meniru penerapan mekanisme earmarking atas tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak ini. Apabila kenaikan tarif PPN jadinya hanya 12% menyasar barang mewah, earmarking antara lain dapat ditujukan untuk mendorong pengembangan sektor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

"Kalau ini dijadikan momentum, saya yakin ke depan ketika ada lagi perubahan undang-undang perpajakan yang menambah beban bagi masyarakat, masyarakat akan secara ikhlas tidak mempermasalahkan karena manfaatnya dinikmati langsung," ujarnya.

Kemudian, kenaikan tarif PPN juga dapat menjadi momentum untuk mendorong adanya sistem PPN di Indonesia agar lebih lebih netral dan berkepastian. Caranya dengan mengadopsi sistem restitusi PPN secara lebih cepat dan berkepastian, mengingat sistem restitusi PPN di Indonesia relatif masih belum memberikan kepastian.

Darussalam menyebut kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% hanya atas barang-barang mewah sebagai babak baru PPN multitarif di Indonesia. Menurutnya, konsep multitarif dapat dibenarkan sepanjang untuk membuat sistem PPN menjadi lebih adil. Konsep PPN multitarif juga telah diterapkan di beberapa negara.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

UU PPN sebenarnya telah mendefinisikan barang kena pajak yang tergolong mewah sebagai barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Kemudian, PMK 42/2022 dan PMK 15/2023 mengatur jenis barang yang tergolong mewah beserta tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dikenakan. Secara umum, barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut terbagi dalam kelompok kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Dengan pengaturan barang kena pajak yang tergolong mewah menjadi hanya 2 kelompok tersebut, PPN multitarif dinilai dapat diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Klasifikasi barang mewah sekarang lebih sederhana sehingga menurut saya dalam kontek pengawasan dan implementasinya juga tidak begitu menyulitkan," imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kenaikan tarif PPN hanya untuk barang mewah ini terhadap APBN. Sebab, penetapan target APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN sebesar 12% yang berlaku umum.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR akhirnya memutuskan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Kebijakan itu diambil setelah wacana kenaikan PPN memantik polemik di tengah masyarakat. Nantinya, pemerintah masih perlu menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memerinci barang mewah sebagai objek pajak yang dikenai PPN 12%. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, kenaikan PPN, penerimaan pajak, earmarking, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification