Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

A+
A-
0
A+
A-
0
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksana bersama terhadap kontraktor migas. Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

Sesuai dengan PMK 94/2023, pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Pemeriksaan bersama tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan untuk penerbitan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sementara itu, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan atas suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang telah diterbitkan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Perlu diketahui, ada konsekuensi yang perlu dijalankan oleh kontraktor migas terhadap temuan-temuan dari pemeriksaan bersama. Dalam hal kontraktor migas menyetujui temuan pemeriksaan bersama, berikut ini ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan

Apabila kontraktor setuju atas temuan pemeriksaan bersama tahun berjalan yang tertuang dalam berita acara pembahasan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan KKS dan menuangkannya dalam Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Selain itu, ada beberapa kewajiban lainnya. Pertama, kontraktor juga wajib menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Final FQR Kuartal IV harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara pembahasan ditandatangani.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan

Jika kontraktor setujui temuan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku pemeriksaan bersama diselesaikan.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, ada beberapa kewajiban lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Pertama, menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas PNBP. Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun berjalan.

Dalam hal kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh migas, sepanjang PPh migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama sesuai dengan perhitungan PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV.

Kemudian, apabila terdapat penyetoran PPh migas yang melebihi PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Perlu dicatat, pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau pegawai di instansi, lembaga pemerintah, dan/atau auditor independen sebagai anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bersama, kontraktor migas, pajak migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar