Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

A+
A-
0
A+
A-
0
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksana bersama terhadap kontraktor migas. Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

Sesuai dengan PMK 94/2023, pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Pemeriksaan bersama tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan untuk penerbitan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sementara itu, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan atas suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang telah diterbitkan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Perlu diketahui, ada konsekuensi yang perlu dijalankan oleh kontraktor migas terhadap temuan-temuan dari pemeriksaan bersama. Dalam hal kontraktor migas menyetujui temuan pemeriksaan bersama, berikut ini ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan

Apabila kontraktor setuju atas temuan pemeriksaan bersama tahun berjalan yang tertuang dalam berita acara pembahasan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan KKS dan menuangkannya dalam Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Selain itu, ada beberapa kewajiban lainnya. Pertama, kontraktor juga wajib menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Final FQR Kuartal IV harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara pembahasan ditandatangani.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan

Jika kontraktor setujui temuan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku pemeriksaan bersama diselesaikan.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, ada beberapa kewajiban lainnya.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Pertama, menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas PNBP. Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun berjalan.

Dalam hal kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh migas, sepanjang PPh migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama sesuai dengan perhitungan PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV.

Kemudian, apabila terdapat penyetoran PPh migas yang melebihi PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Perlu dicatat, pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau pegawai di instansi, lembaga pemerintah, dan/atau auditor independen sebagai anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bersama, kontraktor migas, pajak migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 08:30 WIB
PMK 131/2024

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Rabu, 02 April 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Ungkap Forensik Digital Sering Dibawa ke Praperadilan

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja