Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

A+
A-
0
A+
A-
0
Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan wajib pajak, terutama pengusaha, untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi akan segera berakhir. Wajib pajak pun disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengusaha, untuk segera melaksanakan pelaporan perpajakan masing-masing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Suryadi menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lewat berbagai saluran yang tersedia. Agar lebih mudah, dia menyarankan wajib pajak menggunakan saluran penyampaian SPT Tahunan online melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Penyampaian SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Lapor SPT Tahunan dapat dilaksanakan di mana saja melalui e-filing," ujar Suryadi. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin, spt tahunan, e-filing, e-form, DJP Online, pelaporan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan