Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Negara-negara anggota PBB mendukung penyusunan protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak (prevention and resolution of tax disputes) sebagai salah satu dari 2 protokol awal Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak akan dibahas oleh komite negosiasi antarnegara (intergovernmental negotiating committee) bersamaan dengan pembahasan protokol pemajakan atas layanan digital (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy) dan pembentukan UN Tax Convention.

"Memutuskan bahwa 'pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak' akan menjadi subjek dari protokol II sesuai dengan Pasal 16 Terms of Reference (ToR) for a UN Framework Convention on International Tax Cooperation," tulis komite dalam catatannya, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dipandang perlu untuk dibahas mengingat saat ini masih belum ada kerangka multilateral untuk mencegah ataupun menyelesaikan sengketa.

Saat ini, sengketa dicegah atau diselesaikan secara bilateral berdasarkan P3B dan beragam instrumen multilateral yang bersifat administratif.

Melalui protokol tersebut, negara-negara dapat bekerja sama untuk memperkuat instrumen yang ada atau mengembangkan instrumen baru. Contoh, negara-negara dapat menyepakati penguatan advance agreement dalam rangka mencegah timbulnya sengketa pajak lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Setiap instrumen yang dikembangkan dalam protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak harus mempertimbangkan kepentingan dan kedaulatan pajak dari setiap negara anggota.

"Ke depan akan ada banyak pekerjaan teknis yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secara paralel," ujar Ramy Youssef selaku ketua komite.

Secara terperinci, komite negosiasi akan membentuk 8 satuan kerja atau task force. Sebanyak 4 task force akan membahas pembentukan UN Tax Convention, sedangkan 4 sisanya akan membahas 2 protokol awal.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Komite negosiasi juga berencana menyelenggarakan pertemuan secara rutin setidaknya sebanyak 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027 dalam rangka membahas pembentukan UN Tax Convention dan 2 protokol awal.

Draf final dari UN Tax Convention dan 2 protokol awal akan dibahas oleh negara-negara PBB dalam sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pbb, sengketa pajak, kerja sama internasional, pajak, pajak internasional, konvensi pajak PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini