Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Negara-negara anggota PBB mendukung penyusunan protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak (prevention and resolution of tax disputes) sebagai salah satu dari 2 protokol awal Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak akan dibahas oleh komite negosiasi antarnegara (intergovernmental negotiating committee) bersamaan dengan pembahasan protokol pemajakan atas layanan digital (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy) dan pembentukan UN Tax Convention.

"Memutuskan bahwa 'pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak' akan menjadi subjek dari protokol II sesuai dengan Pasal 16 Terms of Reference (ToR) for a UN Framework Convention on International Tax Cooperation," tulis komite dalam catatannya, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dipandang perlu untuk dibahas mengingat saat ini masih belum ada kerangka multilateral untuk mencegah ataupun menyelesaikan sengketa.

Saat ini, sengketa dicegah atau diselesaikan secara bilateral berdasarkan P3B dan beragam instrumen multilateral yang bersifat administratif.

Melalui protokol tersebut, negara-negara dapat bekerja sama untuk memperkuat instrumen yang ada atau mengembangkan instrumen baru. Contoh, negara-negara dapat menyepakati penguatan advance agreement dalam rangka mencegah timbulnya sengketa pajak lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Setiap instrumen yang dikembangkan dalam protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak harus mempertimbangkan kepentingan dan kedaulatan pajak dari setiap negara anggota.

"Ke depan akan ada banyak pekerjaan teknis yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secara paralel," ujar Ramy Youssef selaku ketua komite.

Secara terperinci, komite negosiasi akan membentuk 8 satuan kerja atau task force. Sebanyak 4 task force akan membahas pembentukan UN Tax Convention, sedangkan 4 sisanya akan membahas 2 protokol awal.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Komite negosiasi juga berencana menyelenggarakan pertemuan secara rutin setidaknya sebanyak 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027 dalam rangka membahas pembentukan UN Tax Convention dan 2 protokol awal.

Draf final dari UN Tax Convention dan 2 protokol awal akan dibahas oleh negara-negara PBB dalam sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pbb, sengketa pajak, kerja sama internasional, pajak, pajak internasional, konvensi pajak PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok