Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global telah resmi diimplementasikan oleh Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Beleid ini mengatur kewajiban pajak minimum global yang diterapkan di Indonesia.

Pajak minimum global merupakan hasil buah pikir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework yang merilis dokumen konsultasi publik berjudul Global Anti-Base Erosion Proposal (GloBE) – Pillar Two pada 8 November 2019.

Dokumen tersebut mengusulkan 4 elemen utama, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), Switch-over Rule, dan Subject to Tax Rule (STTR). Pada 14 Oktober 2020, OECD menerbitkan Pillar Two Blueprint yang memperjelas mekanisme penerapan pajak minimum global.

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Berbeda dengan Pilar 1, Pilar 2 diimplementasikan melalui pendekatan common approach. Artinya, setiap yurisdiksi dapat mengadopsi aturan ini dalam ketentuan domestiknya sendiri tanpa perlu menunggu adanya Multilateral Convention (MLC) atau persetujuan sejenis.

Pilar 2 berdampak pada pengenaan top-up tax apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%. Dalam kondisi itu, negara domisili kantor pusat perusahaan multinasional berhak mengenakan top-up tax.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR. Jika terdapat sisa pajak yang belum terakomodasi oleh IIR maka pajak tambahan akan dikenakan melalui UTPR.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Agar tidak dikenakan top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Selain itu, QDMTT juga dapat menjadi solusi bagi negara sumber penghasilan, terutama negara berkembang untuk mempertahankan penerimaan pajaknya. Di sisi lain, hal ini juga dapat diartikan sebagai pembatasan hak negara berkembang dalam menentukan kebijakan pajaknya sendiri guna menarik investasi asing.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Pajak minimum global hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penghasilan konsolidasi di atas €750 juta. Dengan demikian, seluruh entitas dalam grup perusahaan multinasional, termasuk bentuk usaha tetap (BUT), masuk dalam cakupan ketentuan ini.

Pasal 1.3.1 GloBE Model Rules menyebut subjek yang tercakup dalam Pilar 2 sebagai constituent entity. Sementara itu, entitas pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan dana investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1.5.1 dan Pasal 1.5.3 GloBE Model Rules dikecualikan, kecuali jika mereka memilih untuk diperlakukan sebagai constituent entity.

Meski demikian, penghasilan entitas-entitas yang dikecualikan tersebut tetap diperhitungkan dalam penghitungan konsolidasi omzet grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Mekanisme dari implementasi Pilar 2 dapat dibagi ke dalam dua tahapan besar, yaitu penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan penghitungan top-up tax. Selain itu, terdapat 3 mekanisme pendukung dalam penerapan top-up tax, yaitu IIR, UTPR, dan STTR.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024, baca buku P3B DDTC. Buku ini membahas secara mendalam aspek teknis dan implikasi dari solusi dua pilar OECD. (rig)

Baca Juga: ‘Desain Sistem Pajak Mestinya Seimbangkan Kepentingan WP dan Otoritas’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak minimum global, P3B, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB
ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?