Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global telah resmi diimplementasikan oleh Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024. Beleid ini mengatur kewajiban pajak minimum global yang diterapkan di Indonesia.

Pajak minimum global merupakan hasil buah pikir Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework yang merilis dokumen konsultasi publik berjudul Global Anti-Base Erosion Proposal (GloBE) – Pillar Two pada 8 November 2019.

Dokumen tersebut mengusulkan 4 elemen utama, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), Switch-over Rule, dan Subject to Tax Rule (STTR). Pada 14 Oktober 2020, OECD menerbitkan Pillar Two Blueprint yang memperjelas mekanisme penerapan pajak minimum global.

Baca Juga: Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Berbeda dengan Pilar 1, Pilar 2 diimplementasikan melalui pendekatan common approach. Artinya, setiap yurisdiksi dapat mengadopsi aturan ini dalam ketentuan domestiknya sendiri tanpa perlu menunggu adanya Multilateral Convention (MLC) atau persetujuan sejenis.

Pilar 2 berdampak pada pengenaan top-up tax apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%. Dalam kondisi itu, negara domisili kantor pusat perusahaan multinasional berhak mengenakan top-up tax.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR. Jika terdapat sisa pajak yang belum terakomodasi oleh IIR maka pajak tambahan akan dikenakan melalui UTPR.

Baca Juga: Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Agar tidak dikenakan top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Melalui QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenakan pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Selain itu, QDMTT juga dapat menjadi solusi bagi negara sumber penghasilan, terutama negara berkembang untuk mempertahankan penerimaan pajaknya. Di sisi lain, hal ini juga dapat diartikan sebagai pembatasan hak negara berkembang dalam menentukan kebijakan pajaknya sendiri guna menarik investasi asing.

Baca Juga: Kajian Pemindahan Pengadilan Pajak, Ini Kesimpulan yang Perlu Dipahami

Pajak minimum global hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan penghasilan konsolidasi di atas €750 juta. Dengan demikian, seluruh entitas dalam grup perusahaan multinasional, termasuk bentuk usaha tetap (BUT), masuk dalam cakupan ketentuan ini.

Pasal 1.3.1 GloBE Model Rules menyebut subjek yang tercakup dalam Pilar 2 sebagai constituent entity. Sementara itu, entitas pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan dana investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1.5.1 dan Pasal 1.5.3 GloBE Model Rules dikecualikan, kecuali jika mereka memilih untuk diperlakukan sebagai constituent entity.

Meski demikian, penghasilan entitas-entitas yang dikecualikan tersebut tetap diperhitungkan dalam penghitungan konsolidasi omzet grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Mekanisme dari implementasi Pilar 2 dapat dibagi ke dalam dua tahapan besar, yaitu penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi dan penghitungan top-up tax. Selain itu, terdapat 3 mekanisme pendukung dalam penerapan top-up tax, yaitu IIR, UTPR, dan STTR.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan tarif pajak efektif, mekanisme top-up tax, serta elemen-elemen inti Pilar 2 yang kini telah diatur dalam PMK 136/2024, baca buku P3B DDTC. Buku ini membahas secara mendalam aspek teknis dan implikasi dari solusi dua pilar OECD. (rig)

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak minimum global, P3B, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:55 WIB
PERPAJAKAN DDTC

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:47 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:45 WIB
PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Perpajakan

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Selasa, 17 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Tolak Wacana Kenaikan Pajak Rumah Tapak, Ini Alasannya