Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

A+
A-
13
A+
A-
13
Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

PEJABAT pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan lainnya mau tidak mau harus mempercepat langkahnya pada tahun ini. Bagaimana tidak, tenggat waktu penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tinggal menyisakan tahun ini saja.

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan perda PDRD terbaru berdasarkan UU HKPD. Pemda diberikan waktu selama 2 tahun sejak UU HKPD diteken pada 5 Januari 2022.

Namun, dalam setahun terakhir ini, penyusunan perda PDRD tersebut ternyata tidak terlalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, saat menyusun perda PDRD tersebut.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Salah satunya, proses penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) yang belum rampung. Sebagai informasi, PP KUPDRD ini penting karena menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda PDRD.

Tantangan lainnya dalam penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD ialah menggabungkan perda-perda terkait dengan PDRD dalam satu perda. Dalam UU 28/2009 tentang PDRD, batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah memang tidak diatur.

Akibatnya, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri. Bila pemerintah kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah maka pemerintah kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD tentu menjadi hal yang penting dalam memperkuat fiskal daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memprediksi penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Proyeksi menteri keuangan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi pemda. Untuk itu, pemda harus lebih 'berani' dalam menetapkan target penerimaan PDRD. Terlebih, UU HKPD mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan HKPD sesuai dengan potensi.

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Menanti Efek Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkot Bakal Pungut Retribusi Sampah dan Sewa Aset

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak, UU HKPD, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:30 WIB
KOTA BONTANG

Curigai Setoran Pajak Daerah Ini, DPRD Sarankan Pasang Tapping Box

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOTA BANDUNG

Baru Berlaku Setahun, Bandung akan Ubah Lagi Perda Pajak Daerah

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BALI

Ada Opsen, Bali Turunkan Target Penerimaan Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun