Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

A+
A-
4
A+
A-
4
Menimbang Desain Pajak Berbagai Bentuk Natura

PEMAJAKAN terhadap tunjangan nontunai atau natura yang diberikan pemberi kerja memerlukan pertimbangan yang matang.

Untuk itu, publikasi berjudul How Should Fringe Benefits be Taxed? mengulas secara komprehensif mengenai rancangan kebijakan yang tepat terhadap ketentuan pajak penghasilan atas natura. Publikasi yang dimuat dalam National Tax Journal ini ditulis oleh Avery Katz dan Gergory Mankiw.

Meski ditulis pada 1985, tulisan tersebut menjadi referensi yang cukup sering dijadikan acuan dalam diskursus pemajakan atas natura. Menurut Katz dan Mankiw, terdapat 3 alasan perusahaan memberikan natura kepada pekerja.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Pertama, natura dapat berkontribusi bagi produktivitas perusahaan. Kedua, natura berupa produk sampingan perusahaan dapat memberikan manfaat tambahan bagi pekerja untuk memperoleh produk dengan biaya lebih rendah daripada harga ritel. Ketiga, natura dipakai untuk praktik penghindaran pajak.

Perbedaan perlakuan pajak atas natura dan upah karyawan dipandang menciptakan insentif substansial bagi perusahaan dan pekerja. Dalam menangani hal tersebut, akademisi pajak dan analis kebijakan telah mengusulkan berbagai kriteria umum untuk menilai skema pemajakan yang tepat. Akan tetapi, belum ada usulan yang benar-benar ideal.

Pada akhirnya, penulis menyimpulkan kebijakan pajak atas natura haruslah netral. Artinya, perlakuan pajak tersebut tidak boleh membuat distorsi pada pemberi kerja apakah memberikan manfaat dalam bentuk uang atau natura.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Natura yang Menguntungkan Pemberi Kerja

JURNAL ini menguji penerapan aturan pajak yang efisien untuk beberapa jenis natura dengan memadukan analisis ekonomi dan hukum. Selain itu, penulis juga mengilustrasikan kerangka teoritis yang menyusun perdebatan praktis mengenai perpajakan bagi penerima natura.

Sebanyak 4 bentuk natura berikut sebenarnya diberikan karena memberi manfaat bagi pemberi kerja itu sendiri. Pasalnya, ada efisiensi harga akibat kesepakatan antara pemberi kerja dan penyedia natura.

Pertama, natura berupa makanan. Setidaknya, ketentuan pengecualian pajak atas natura berupa makanan hanya diperbolehkan jika manfaat bagi pemberi kerja melebihi manfaat bagi pekerja. Sebagai alternatif, otoritas pajak juga dapat memberikan pengecualian dengan persentase tertentu dari nilai makanannya.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Kedua, natura berupa perumahan. Aturan sederhana melalui penyertaan persentase tertentu dinilai akan menjadi lebih efisien. Ketiga, pakaian. Dikarenakan terdapat nilai subjektif dari tunjangan tersebut, pemajakannya akan rumit secara administratif.

Keempat, natura berupa biaya perjalanan. Menurut kedua penulis, aturan pajak yang netral tidak seharusnya mengecualikan pengenaan pajak atas biaya hotel di atas jumlah yang diperlukan. Biaya hotel di atas jumlah tertentu haruslah diperlakukan sebagai objek pajak. Selanjutnya, jika pemberi kerja menerima manfaat dari biaya natura atas hotel, bagian manfaat pemberi kerja tersebut sepatutnya dikecualikan dari objek pajak.

Natura yang Tidak Menguntungkan Pemberi Kerja

KEDUA penulis memberikan pandangan terhadap pemajakan atas 5 bentuk natura yang secara prinsip tidak memberi manfaat pada pemberi kerja.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pertama, natura berupa tiket pesawat bagi pekerja maskapai penerbangan. Jika pekerja maskapai penerbangan menggunakan tiket saat pesawat tidak terisi atau dalam low season, seharusnya tidak dipajaki. Sementara itu, pekerja yang menggunakan tiket pesawat pada saat jam kerja harus dikenakan pajak dengan biaya penuh.

Kedua, natura berupa diskon bagi pekerja. Banyak toko memberikan diskon barang dagangan kepada pekerja. Diskon yang disebabkan perlunya penghematan biaya penjualan seharusnya tidak dikenakan pajak.

Namun, untuk diskon yang memungkinkan pekerja membeli dengan biaya rendah atau setingkat harga dealer harus dikenakan pajak sebagian. Hal ini dapat dilakukan dengan aturan yang menetapkan persentase diskon maksimum yang lolos dari pengenaan pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, natura berupa pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga dari pekerja. Aturan yang ideal adalah dengan memasukkan natura pengurangan biaya pendidikan universitas untuk keluarga ke dalam penghasilan kena pajak. Pengecualian dapat diberikan apabila universitas tersebut dalam kondisi yang sulit secara keuangan atau memperoleh siswa.

Keempat, natura berupa perjanjian timbal balik. Banyak pemberi kerja membuat kontrak dengan perusahaan lain untuk memberikan tunjangan kepada karyawan mereka. Idealnya, atas natura tersebut tetap dinilai dengan biaya marjinal bersih, untuk tujuan pajak.

Kelima, bentuk natura lainnya. Khusus kategori natura bentuk lainnya, penulis menyarankan pada perlu adanya penerapan aturan pajak yang efisien. Selain itu, dalam membuat kebijakan, dibutuhkan pertimbangan yang cermat berdasarkan setiap kasus, sifat, dan tujuan dari hasil teoritis secara jelas.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Pada akhirnya, pemajakan atas natura yang ideal di tataran konsep menimbulkan kompleksitas dalam perhitungan pajak beserta administrasinya. Otoritas pajak perlu mencari titik tengah antara desain yang ideal dengan kapasitas administrasi serta biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, buku, pajak, natura, fringe benefit, FBT, kebijakan pajak, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?