Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Nasabah Lama Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Berikan Layanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 47/2024, pemerintah melarang lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada orang pribadi atau entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence).

Merujuk pada Pasal 10A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024, layanan dimaksud antara lain pembukaan rekening keuangan baru serta transaksi baru terkait dengna rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi," bunyi Pasal 10A ayat (2) PMK 47/2024, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Bagi nasabah lama perbankan, transaksi baru yang dimaksud antara lain setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak. Untuk nasabah lama pada pasar modal, transaksi yang dimaksud meliputi pembukaan rekening, transaksi beli, atau pengalihan.

Sebagai informasi, due diligence wajib dilakukan oleh lembaga keuangan dengan memverifikasi 5 aspek. Pertama, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan negara domisili perpajakan dari pemegang rekening keuangan.

Kedua, lembaga keuangan perlu melakukan verifikasi guna menentukan apakah pemegang rekening keuangan merupakan pihak yang wajib dilaporkan. Ketiga, lembaga keuangan perlu memverifikasi apakah rekening keuangan dimaksud memang merupakan rekening yang perlu dilaporkan.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Keempat, lembaga keuangan perlu memverifikasi entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan apakah pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Kelima, lembaga keuangan wajib melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka due diligence, termasuk menyimpan dokumen terkait.

Perlu diketahui pula, Indonesia mengadopsi wider approach dalam menerapkan common reporting standard (CRS). Implikasinya, lembaga jasa keuangan harus melaksanakan due diligence atas seluruh nasabah yurisdiksi asing.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Pelaksanaan due diligence tidak hanya terbatas pada nasabah yang merupakan SPDN pada yurisdiksi mitra pertukaran informasi, melainkan juga terhadap SPDN pada yurisdiksi nonmitra. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 47/2024, AEOI, informasi keuangan, kepentingan pajak, nasabah, lembaga jasa keuangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak