Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi perekonomian Indonesia pada tahun ini tumbuh 4,9%, melambat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,03%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi yang melambat bakal terjadi di seluruh negara G-20. Namun, khusus Indonesia dan India, perlambatan ekonominya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara lain.

"Kedua negara [Indonesia dan India] masih akan mencatatkan pertumbuhan ekspor berkat masuknya kegiatan bisnis yang dialihkan dari negara yang dikenai bea masuk masuk lebih tinggi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Maret 2025, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal RI Sudah Sesuai dengan Standar OECD

Lebih lanjut, inflasi di Indonesia pada tahun ini diprediksi terjaga pada level 1,8%. Namun, pada 2026, inflasinya diperkirakan akan naik menjadi 2,8%.

Menurut OECD, kenaikan proyeksi inflasi di mayoritas negara G-20 disebabkan kebijakan bea masuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Bila AS terus menerapkan bea masuk terhadap negara mitra dagangnya, langkah ini bakal menekan aktivitas perdagangan global dan penerimaan pajak. Pengenaan bea masuk juga akan menambah biaya perdagangan dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.

Baca Juga: Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

OECD pun mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak saling mengenakan bea masuk retaliasi antara satu dengan yang lain.

"Suatu kesepakatan bilateral yang meredakan perang dagang akan membantu meningkatkan kepastian kebijakan dan prospek pertumbuhan ekonomi," tulis OECD.

Pengenaan bea masuk secara menyeluruh atas semua jenis barang akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat. Yurisdiksi seharusnya bekerja sama untuk menyepakati perjanjian yang mengurangi hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan internasional. (rig)

Baca Juga: Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, pertumbuhan ekonomi, ekonomi Indonesia, ekonomi, bea masuk, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Simak, Ini Syarat Notaris/PPAT Bisa Ajukan Validasi Setoran PPh PHTB

Senin, 09 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal RI Sudah Sesuai dengan Standar OECD

Senin, 09 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025