Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi perekonomian Indonesia pada tahun ini tumbuh 4,9%, melambat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,03%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi yang melambat bakal terjadi di seluruh negara G-20. Namun, khusus Indonesia dan India, perlambatan ekonominya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara lain.

"Kedua negara [Indonesia dan India] masih akan mencatatkan pertumbuhan ekspor berkat masuknya kegiatan bisnis yang dialihkan dari negara yang dikenai bea masuk masuk lebih tinggi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Maret 2025, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Lebih lanjut, inflasi di Indonesia pada tahun ini diprediksi terjaga pada level 1,8%. Namun, pada 2026, inflasinya diperkirakan akan naik menjadi 2,8%.

Menurut OECD, kenaikan proyeksi inflasi di mayoritas negara G-20 disebabkan kebijakan bea masuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Bila AS terus menerapkan bea masuk terhadap negara mitra dagangnya, langkah ini bakal menekan aktivitas perdagangan global dan penerimaan pajak. Pengenaan bea masuk juga akan menambah biaya perdagangan dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

OECD pun mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak saling mengenakan bea masuk retaliasi antara satu dengan yang lain.

"Suatu kesepakatan bilateral yang meredakan perang dagang akan membantu meningkatkan kepastian kebijakan dan prospek pertumbuhan ekonomi," tulis OECD.

Pengenaan bea masuk secara menyeluruh atas semua jenis barang akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat. Yurisdiksi seharusnya bekerja sama untuk menyepakati perjanjian yang mengurangi hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan internasional. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, pertumbuhan ekonomi, ekonomi Indonesia, ekonomi, bea masuk, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial