Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,9 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi perekonomian Indonesia pada tahun ini tumbuh 4,9%, melambat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 5,03%.

Menurut OECD, pertumbuhan ekonomi yang melambat bakal terjadi di seluruh negara G-20. Namun, khusus Indonesia dan India, perlambatan ekonominya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara lain.

"Kedua negara [Indonesia dan India] masih akan mencatatkan pertumbuhan ekspor berkat masuknya kegiatan bisnis yang dialihkan dari negara yang dikenai bea masuk masuk lebih tinggi," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Maret 2025, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Lebih lanjut, inflasi di Indonesia pada tahun ini diprediksi terjaga pada level 1,8%. Namun, pada 2026, inflasinya diperkirakan akan naik menjadi 2,8%.

Menurut OECD, kenaikan proyeksi inflasi di mayoritas negara G-20 disebabkan kebijakan bea masuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Bila AS terus menerapkan bea masuk terhadap negara mitra dagangnya, langkah ini bakal menekan aktivitas perdagangan global dan penerimaan pajak. Pengenaan bea masuk juga akan menambah biaya perdagangan dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

OECD pun mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak saling mengenakan bea masuk retaliasi antara satu dengan yang lain.

"Suatu kesepakatan bilateral yang meredakan perang dagang akan membantu meningkatkan kepastian kebijakan dan prospek pertumbuhan ekonomi," tulis OECD.

Pengenaan bea masuk secara menyeluruh atas semua jenis barang akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat. Yurisdiksi seharusnya bekerja sama untuk menyepakati perjanjian yang mengurangi hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan internasional. (rig)

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, pertumbuhan ekonomi, ekonomi Indonesia, ekonomi, bea masuk, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan