Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

A+
A-
0
A+
A-
0
Orang Kaya Cuma Bayar Pajak 8%, Biden Usulkan Pengenaan Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pengenaan pajak khusus atas miliarder. Hal ini disampaikan oleh Biden di hadapan Kongres AS dalam State of the Union yang rutin digelar setiap tahun.

Sejak 2021, Pemerintah AS mengusulkan pengenaan pajak minimum sebesar sebesar 20% atas wajib pajak dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sekaligus atas unrealized gains.

"Saya mengusulkan pengenaan pajak minimum atas miliarder. Miliarder seharusnya membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan guru dan petugas damkar," ujar Biden dalam pidatonya, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh White House, orang-orang terkaya di AS hanya membayar pajak sebesar 8% dari total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun. Orang kaya menanggung beban pajak yang lebih rendah berkat tarif pajak yang lebih rendah atas capital gain dan dividen.

"Ketika wajib pajak menerima penghasilan dalam bentuk upah, penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai dengan tarif umum. Sebaliknya, penghasilan dari kenaikan harga saham justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah atau tidak kena pajak sama sekali," tulis White House.

Penghasilan berupa dividen ataupun capital gain dari penjualan saham hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%, sedangkan tarif pajak yang berlaku umum dan dikenakan atas upah maksimal bisa mencapai 37%.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Mengingat mayoritas wajib pajak kelas menengah adalah pekerja dan memperoleh penghasilan dalam bentuk upah, sebagian besar penghasilan yang diterima kelas menengah dikenai pajak dengan tarif normal yang bersifat progresif. Akibatnya, kelas menengah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang orang kaya.

Walau telah diusulkan oleh pemerintah sejak 2021, pajak minimum atas miliarder ini tidak disetujui oleh Kongres AS dan tidak termuat dalam Inflation Reduction Act (IRA) yang telah disepakati dan diundangkan pada tahun lalu.

Adapun pajak minimum yang telah disetujui oleh Kongres AS dan berlaku per tahun ini adalah pajak minimum atas book income. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan, bukan wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak minimum atas book income adalah sebesar 15%. (sap)

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, pajak kekayaan, pajak orang kaya, Joe Biden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri