Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor panas bumi diyakini bakal makin bergairah apabila ketentuan terkait dengan pajak karbon diimplementasikan.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani menilai investasi pada energi baru dan terbarukan makin diminati seiring dengan kesadaran dunia mengenai kelestarian lingkungan.

Menurutnya, permintaan terhadap energi hijau juga bakal terus meningkat jika Indonesia menerapkan pajak karbon. "Karena nanti ke depan, kalau Indonesia memberlakukan carbon tax, green energy akan menjadi lebih bergairah sekali," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Ilen menuturkan pemerintah Indonesia terus berupaya melaksanakan transisi energi dan mendorong energi hijau. Pengenaan pajak karbon pun akan menjadi disinsentif bagi pengusaha yang masih menghasilkan banyak emisi.

Menurutnya, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) telah meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional. Seiring dengan komitmen penurunan emisi karbon, Indonesia juga diproyeksi tidak akan kekurangan investor untuk masuk ke sektor tersebut.

Dia bahkan mencontohkan ada investor yang membeli kredit karbon senilai US$10 juta pada PLTP Patuha unit II meskipun pembangkit tersebut belum selesai dibangun.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, General Manager PT Geo Dipa Unit Patuha Ruly Husnie Ridwan menjelaskan pembangunan PLTP Patuha unit II saat ini telah mencapai 50%. Dia menargetkan PLTP Patuha unit II mulai beroperasi pada 2027.

Selain itu, dia mengungkapkan perusahaan juga telah berhasil menjual kredit karbon melalui 2 skema, yakni carbon credit vintage dan Renewable Energy Certificate (REC).

Carbon credit vintage untuk seluruh penjualan ketenagalistrikan dilaksanakan pada 2014-2020, dengan harga yang murah. Adapun sejak 2021, kredit karbon telah dihargai dengan mekanisme REC dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Memang mekanismenya ialah mekanisme pasar yang saat ini mungkin harganya tidak setinggi di harga karbon Eropa. Namun, kami berharap dengan implementasi dari carbon tax yang dicanangkan pemerintah, harga carbon credit akan makin meningkat," ujar Ruly.

Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak karbon berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, pajak karbon tak kunjung terealisasi. Rencananya, pajak karbon akan dikenakan pertama kali terhadap PLTU batu bara.

Pajak karbon juga akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PT Geo Dipa Energi, BUMN, energi terbarukan, pajak karbon, ekonomi hijau, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok