Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

A+
A-
3
A+
A-
3
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Kementerian Keuangan merilis peraturan yang menjadi pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025.

Beleid tersebut dirilis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak dan penagihan pajak daerah dalam peraturan kepala daerah. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, telah mendelegasikan pengaturan pedoman tersebut dalam suatu PMK.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 7/2025, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Melalui PMK 7/2025, Kementerian Keuangan memberikan pedoman ruang lingkup, kriteria, standar, dan jenis pemeriksaan pajak daerah. Ada pula pedoman perihal pejabat dan petugas pemeriksa, kewajiban dan kewenangan pemeriksa, hingga hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang tengah diperiksa.

PMK 7/2025 juga telah menguraikan ketentuan untuk setiap rangkaian proses pemeriksaan. Pengaturan itu termasuk perihal prosedur penolakan pemeriksaan, peminjaman dokumen, hingga permintaan keterangan kepada pihak ketiga.

Terkait dengan penagihan pajak, PMK 7/2025 memberikan pedoman seputar penerbitan dan penyampaian surat paksa, penyampaian usulan pencegahan, pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan hingga penjualan barang yang telah disita.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

PMK 7/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 3 Februari 2025. Berlakunya PMK 7/2025 akan sekaligus mencabut PMK 207/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Secara umum, PMK 7/2025 terdiri atas 5 bab dan 147 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Pasal 1: mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 7/2025.

BAB II PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Kewenangan Pemeriksaan (Pasal 2)
  • Bagian Kedua: Tujuan Pemeriksaan (Pasal 3)
  • Bagian Ketiga: Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
    - Paragraf 1: Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan (Pasal 4 – Pasal 6)
    - Paragraf 2: Standar Pemeriksaan (Pasal 7 – Pasal 11)
    - Paragraf 3: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa (Pasal 12 -Pasal 13)
    - Paragraf 4: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 14 – Pasal 15)
    - Paragraf 5: Jangka Waktu Pemeriksaan (Pasal 16 – Pasal 20)
    - Paragraf 6: SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa (Pasal 21)
    - Paragraf 7: Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan, dan Pertemuan dengan Wajib Pajak (Pasal 22 – Pasal 25)
    - Paragraf 8: Penyegelan (Pasal 26 – Pasal 29)
    - Paragraf 9: Penolakan Pemeriksaan (Pasal 30 – Pasal 31)
    - Paragraf 10: Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Selama Pemeriksaan (Pasal 32 – Pasal 33)
    - Paragraf 11: Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga (Pasal 34)
    - Paragraf 12: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Pasal 35 – Pasal 50)
    - Paragraf 13: Pelaporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 51)
    - Paragraf 14: Penyelesaian Pemeriksaan (Pasal 52 – Pasal 56)
    - Paragraf 15: Pembatalan Hasil Pemeriksaan (Pasal 57)
    - Paragraf 16: Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penangguhan Pemeriksaan (Pasal 58 – Pasal 62)
    - Paragraf 17: Pemeriksaan Ulang (Pasal 63)
  • Bagian Keempat: Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
    - Paragraf 1: Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan (Pasal 64 – Pasal 66)
    - Paragraf 2: Standar Pemeriksaan (Pasal 67 – Pasal 71)
    - Paragraf 3: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa (Pasal 72 – Pasal 73)
    - Paragraf 4: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 74 – Pasal 75)
    - Paragraf 5: Jangka Waktu Pemeriksaan (Pasal 76)
    - Paragraf 6: SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa (Pasal 77)
    - Paragraf 7: Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan, dan Pertemuan dengan Wajib Pajak (Pasal 78 – Pasal 79)
    - Paragraf 8: Peminjaman Dokumen (Pasal 80)
    - Paragraf 9: Penolakan Pemeriksaan (Pasal 81 – Pasal 83)
    - Paragraf 10: Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga (Pasal 84)
  • Bagian Kelima: Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan Dan Pengembalian Dokumen (Pasal 85 – Pasal 86)
  • Bagian Keenam: Ketentuan Lain terkait Pemeriksaan (Pasal 87 – Pasal 88)

BAB III PENAGIHAN

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan
  • Bagian Kesatu: Pejabat dan Jurusita (Pasal 89 – Pasal 92)
  • Bagian Kedua: Penanggung Pajak (Pasal 93 – Pasal 96)
  • Bagian Ketiga: Tata Cara Penagihan
    - Paragraf 1: Dasar Penagihan dan Tindakan Penagihan (Pasal 97 – Pasal 99)
    - Paragraf 2: Penerbitan Surat Teguran (Pasal 100)
    - Paragraf 3: Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 101 – Pasal 102)
    - Paragraf 4: Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa (Pasal 103 – Pasal 107)
    - Paragraf 5: Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan (Pasal 108 – Pasal 114)
    - Paragraf 6: Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (Pasal 115 – Pasal 128)
    - Paragraf 7: Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal (Pasal 129 – Pasal 130)
    - Paragraf 8: Penjualan Barang Sitaan (Pasal 131 – Pasal 135)
    - Paragraf 9: Pengusulan Pencegahan (Pasal 136)
    - Paragraf 10: Pelaksanaan Penyanderaan (Pasal 137)
  • Bagian Keempat: Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen (Pasal 138 – Pasal 140)
  • Bagian Kelima: Ketentuan Lain terkait Penagihan (Pasal 141)

BAB IV KERJA SAMA PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN (Pasal 142 – Pasal 143)

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 144 – Pasal 147)

Untuk melihat PMK 7/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 7/2025, pemeriksaan pajak daerah, penagihan pajak daerah, pajak, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang