Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

A+
A-
10
A+
A-
10
Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berbeda dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak yang terbagi dalam 3 tipe, pemeriksaan untuk tujuan lain tidak terbagi dalam tipe-tipe tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi pasal 3 ayat (3), dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Pemeriksaan tujuan lain antara lain dilakukan terhadap penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB, penetapan wajib pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu.

Lalu, pemeriksaan tujuan lain juga dilakukan terhadap penentuan saat mulai beroperasi sehubungan dengan pemberian insentif pajak, pengujian fasilitas pajak yang telah diberikan, pengumpulan data untuk perluasan basis data pajak, dan lain sebagainya.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dalam waktu 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Layaknya pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan, pemeriksa juga berhak meminta buku, catatan, dan/atau dokumen yang memiliki kaitan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain. Wajib pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu sebulan.

Bila wajib pajak yang diperiksa untuk tujuan lain memberikan hanya sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan DJP untuk menolak atau tidak mempertimbangkan suatu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksaan pajak, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok