Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Hieroglif, abjad Mesir kuno. (sumber: FreeImages)

JAKARTA, DDTCNews - Mesir kuno merupakan salah satu peradaban yang melakukan pemungutan pajak paling awal di muka bumi. Mengutip Blankson (2015) dalam bukunya A Brief History of Taxation, pajak sudah dipungut oleh penguasa Mesir sejak 3.000 tahun sebelum Masehi.

Di Mesir kuno, Firaun sebagai penguasa negeri dan dipuja layaknya dewa memerintahkan wazir atau menterinya untuk mengorganisir pemungutan pajak kepada rakyat. Wazir mengerahkan juru tulis yang tersebar di seantero Mesir untuk menarik pajak dari rakyat.

"Setiap warga negara wajib mendeklarasikan mata pencaharian mereka," tulis Blankson dalam bukunya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Dipimpin oleh penguasa yang keras membuat pemungutan pajak di Mesir kuno pun dijalankan dengan keras pula. Rakyat yang tidak jujur dalam mendeklarasikan mata pencaharian dan penghasilannya bisa dihukum cambuk atau dihukum mati.

Dalam setiap deklarasi penghasilan dan pekerjaan oleh warga, juru tulis yang diutus oleh wazir akan menentukan pajak yang perlu disetorkan. Biasanya, nilai pajak yang disetor ini dihitung dari jumlah panen warga. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Mesir kuno juga berprofesi sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.

Pada masa kejayaan Mesir kuno, warga yang memiliki utang pajak dan tidak sanggup membayarnya terpaksa menyerahkan sebagian tanah, ternak, atau harta bendanya kepada juru tulis dan pengadilan.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Selain terhadap penghasilan, pajak juga dipungut terhadap biji-bijian, minyak goreng, ternak, bir, dan hasil pertanian lainnya.

Pemungutan pajak di Mesir kuno memang masih lekat dengan 'pemerasan'. Hal ini tecermin pada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat saat itu tidak boleh menggunakan minyak goreng berulang-ulang. Rakyat dipaksa membuang minyak goreng setelah sekali pakai.

Hal itu bertujuan agar pajak atas minyak goreng bisa dipungut secara lebih masif. Ujungnya, Firaun dan kroninya mendapat penerimaan pajak lebih besar.

Baca Juga: Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Wazir juga melakukan pengawasan terhadap juru tulis secara ketat. Jika wazir atau juru tulis kedapatan telat menyetorkan pajak yang sudah dipungut, pengadilan bisa menjatuhi mereka hukuman cambut atau bahkan hukuman mati. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, pemungutan pajak, Mesir kuno, pajak penghasilan, Firaun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 08:33 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Nilai Moral Pajak Banyak Diadopsi Menggunakan Terminologi Iktikad Baik

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan