Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2025 dipatok senilai Rp2.189,3 triliun, tumbuh 10% bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak berkontribusi besar terhadap total pendapatan negara yang diusulkan senilai Rp2.996,9 triliun pada RAPBN 2025.

"Yang paling besar memang size pajak pada penerimaan negara, karena kami mengelola PPh, PPN, sebagian PBB, serta bea meterai. Jadi memang besar size yang ditugaskan kepada kami," ujar Suryo, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Untuk mengejar peningkatan target penerimaan pajak sebesar 10% tersebut, Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. "Intensifikasi berarti kita memonitor atau mengawasi wajib pajak yang sudah terdaftar," kata Suryo.

Suryo mengatakan pihaknya akan menggunakan data dan informasi yang sudah dikumpulkan oleh DJP, termasuk data rekening wajib pajak yang diperoleh dari AEOI, untuk mengecek kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT dan membayar kewajiban pajaknya.

"Untuk kepatuhan melapor sudah cukup tinggi, yang kita uji sekarang adalah kepatuhan material. Kalau ada sesuatu yang belum dilaporkan, kami akan bertanya," ujar Suryo.

Baca Juga: Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Intensifikasi pada 2025 akan dilakukan lewat sinergi dengan para pihak, misalnya dengan aparat penegakan hukum hingga dengan unit eselon I lainnya. Dari sisi internal, DJP juga akan memanfaatkan compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan.

Adapun yang dimaksud dengan ekstensifikasi adalah perluasan basis pajak dengan cara menambah jumlah wajib pajak terdaftar. "Mencari pembayar pajak-pembayar pajak yang selama ini mungkin belum membayar pajak," terang Suryo.

Ekstensifikasi juga dilakukan berdasarkan data yang diterima oleh DJP. "Data dan informasi dari para pihak kami kumpulkan. Sudahkan mereka melaporkan SPT? Kalau belum kami akan informasikan," ujar Suryo. (sap)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, APBN 2025, intensifikasi, ekstensifikasi, AEOI, penerimaan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

Tak Ingin Tambah Utang, Thailand Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BALI

Ada Opsen, Bali Turunkan Target Penerimaan Pajak Daerah

Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak