Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina memprioritaskan pengesahan RUU yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan komite konferensi bikameral telah menyetujui versi final RUU PPN PMSE. Menurutnya, penerapan PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan digital lokal dan asing.

"Layanan digital dalam negeri selama ini dikenai PPN dan pajak penghasilan, tetapi layanan digital asing tidak dikenai pajak. Ketidakadilan inilah yang menjadi alasan DPR memandang kita telah menyebabkan kerugian kepada sektor kreatif lokal," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Salceda mengatakan pengenaan PPN dengan tarif 12% pada PMSE akan memastikan penyedia layanan digital lokal menghadapi persaingan yang setara dengan penyedia layanan digital asing. Menurutnya, persaingan di antara penyedia layanan digital telah berlangsung secara tidak setara karena masyarakat kini banyak menggunakan layanan digital, terutama setelah pandemi.

Dia menjelaskan PPN PMSE telah menjadi kebijakan perpajakan yang banyak diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui kebijakan, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan negara untuk mendukung pengusaha pada sektor kreatif lokal.

"PPN PMSE diharapkan akan menutup celah PPN sehingga meningkatkan pemungutan pajak secara keseluruhan," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

RUU mengenai pengenaan PPN PMSE sebesar 12% telah diusulkan oleh pemerintah. Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan majelis tinggi.

Kementerian Keuangan memproyeksikan rencana pengenaan PPN PMSE bakal mendatangkan penerimaan senilai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun pada 2024 hingga 2028. Asumsi penerimaan ini berasal dari pengenaan PPN atas layanan media digital seperti musik digital, video game, dan iklan digital. (sap)

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB
KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?