Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 diterbitkan dalam rangka menjaga validitas informasi keuangan yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).

Suryo menjelaskan PMK 47/2024 tersebut memuat klausul-klausul anti penghindaran dari kewajiban lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Ada semacam antipenghindaran di pasal 30A. Apabila ada kesepakatan yang ditujukan untuk menghindarkan data dan informasi dipertukarkan, kita berhak melakukan evaluasi," katanya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Suryo berharap kehadiran pasal tersebut dapat meningkatkan kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri ataupun data yang diterima oleh Indonesia dari negara mitra AEOI.

"Jadi, betul-betul ini merupakan kesepakatan bersama di tingkat internasional terkait validitas data. Data ini sangat diperlukan pada waktu kami menegakkan hak dan kewajiban pajak pada masing-masing otoritas," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Revisi ketiga atas PMK 70/2017 diperlukan mengingat dalam PMK tersebut belum ada ketentuan anti penghindaran sesuai common reporting standard (CRS).

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Dalam Pasal 30A PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, ditegaskan setiap orang dilarang untuk menjalin kesepakatan menghindari kewajiban-kewajiban pertukaran data keuangan yang diatur dalam UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).

Setiap orang dalam Pasal 30A adalah LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Bila terdapat indikasi pelanggaran, DJP berhak melakukan penelitian lalu melakukan klarifikasi terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Dalam hal klarifikasi tidak ditanggapi, DJP berhak menyampaikan surat teguran. Setelah menyampaikan surat teguran, DJP juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap LJK, LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain belum memenuhi kewajibannya atau terindikasi tetap melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemeriksaan, DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) apabila ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun pemeriksaan bukper dimaksud dapat dilanjutkan ke penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 47/2024, AEOI, informasi keuangan, kepentingan pajak, dirjen pajak, AEOI, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak