Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan perubahan layanan contact center yang perlu menjadi perhatian para eksportir dan importir mulai 1 Februari 2025.

Layanan telepon LNSW 150679 kini tidak lagi tersedia 24/7. Sebagai gantinya, tersedia layanan live chat yang dapat diakses pengguna jasa dalam 24/7.

"Layanan contact center LNSW tetap tersedia 24/7 dengan penyesuaian kanal layanan dari sebelumnya layanan telepon 150679 menjadi layanan live chat," bunyi pengumuman LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

LNSW menjelaskan layanan live chat dapat diakses pada laman insw.go.id. Layanan ini dapat diakses kapan dan di mana saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Sebelumnya, layanan live chat LNSW hanya melayani pada hari kerja pukul 07.00-17.00 WIB.

Sementara itu, layanan telepon 150679 yang sebelumnya tersedia 24/7 kini disesuaikan jam layanannya menjadi setiap hari Senin sampai dengan Minggu pukul 08.00-17.00 WIB.

Baca Juga: DJBC Bisa Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS karena 5 Alasan Ini

Selain itu, LNSW juga memiliki layanan contact center melalui email. Pengguna jasa dapat mengirimkan email kepada LNSW ke alamat [email protected].

Contact center LNSW merupakan layanan publik yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kegiatan ekspor-impor dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem INSW telah mengintegrasikan layanan ekspor-impor untuk mengefisiensi waktu dan biaya.

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor. Ruang lingkup INSW nantinya bakal meluas seiring dengan penambahan kementerian/lembaga baru. (sap)

Baca Juga: Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, layanan kepabeanan, ekspor, impor, LNSW, INSW, perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi