Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan perubahan layanan contact center yang perlu menjadi perhatian para eksportir dan importir mulai 1 Februari 2025.

Layanan telepon LNSW 150679 kini tidak lagi tersedia 24/7. Sebagai gantinya, tersedia layanan live chat yang dapat diakses pengguna jasa dalam 24/7.

"Layanan contact center LNSW tetap tersedia 24/7 dengan penyesuaian kanal layanan dari sebelumnya layanan telepon 150679 menjadi layanan live chat," bunyi pengumuman LNSW di Instagram, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

LNSW menjelaskan layanan live chat dapat diakses pada laman insw.go.id. Layanan ini dapat diakses kapan dan di mana saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Sebelumnya, layanan live chat LNSW hanya melayani pada hari kerja pukul 07.00-17.00 WIB.

Sementara itu, layanan telepon 150679 yang sebelumnya tersedia 24/7 kini disesuaikan jam layanannya menjadi setiap hari Senin sampai dengan Minggu pukul 08.00-17.00 WIB.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Selain itu, LNSW juga memiliki layanan contact center melalui email. Pengguna jasa dapat mengirimkan email kepada LNSW ke alamat [email protected].

Contact center LNSW merupakan layanan publik yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi seputar kegiatan ekspor-impor dan/atau sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem INSW telah mengintegrasikan layanan ekspor-impor untuk mengefisiensi waktu dan biaya.

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor. Ruang lingkup INSW nantinya bakal meluas seiring dengan penambahan kementerian/lembaga baru. (sap)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, layanan kepabeanan, ekspor, impor, LNSW, INSW, perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja