Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2025 memuat ruang lingkup pemeriksaan pajak daerah. Sesuai dengan peraturan tersebut, kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak daerah yang menjadi wewenangnya.

Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. Kendati demikian, kepala daerah dapat melimpahkan wewenang pemeriksaan kepada kepala organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak.

“Pemeriksaan...bertujuan untuk: (i) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak; dan (ii) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah,” bunyi Pasal 3 PMK 7/2025, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Wajib pajak bisa dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak apabila memenuhi di antara 3 kondisi. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak. Perilaku dan kepatuhan yang dianalisis itu meliputi: kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), kepatuhan dalam melunasi pajak terutang; dan kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Ada 5 kondisi yang membuat dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain.

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiga, penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kelima, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan: harta yang dimiliki wajib pajak/penanggung pajak; proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan pemeriksaan; kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan upaya hukum dari wajib pajak/penanggung pajak. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 7/2025, pajak, pajak daerah, pemeriksaan pajak daerah, kepala daerah, kewajiban pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification