Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya

A+
A-
16
A+
A-
16
Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu jika tak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.

“...sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh” bunyi penggalan memori penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014.

Sesuai dengan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dengan demikian, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 PMK 243/2014, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Keempat, e-PSPT.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

“Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Formulir SPT Y). Simak Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak , yaitu untuk wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770-Y), untuk wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan untuk wajib pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y). Formulir itu dapat didownload pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan public). Keempat, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Simak Apa Itu e-PSPT? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan pajak, spt tahunan, PMK 243/2014, wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok