Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

A+
A-
2
A+
A-
2
Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) melepas pelari Nusantara TNI Fun Run di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

NUSANTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Jokowi, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak bisa dilaksanakan secara terburu-buru.

"Ini butuh waktu, memindahkan ibu kota itu butuh waktu. Pindah rumah aja ruwet kayak gitu, ini ibu kota. Jangan dikejar-kejar sehingga belum siap lalu kita paksakan, akhirnya enggak baik. Saya kira ini normal dan natural saja," katanya, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Menurut Jokowi, kalaupun bangunan fisik di IKN sudah siap, ibu kota baru bisa dipindahkan ke IKN bila ekosistem di kota tersebut sudah siap.

Jika ekosistem yang diperlukan seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan logistik sudah siap, pemindahan ibu kota ke IKN tetap harus dilaksanakan secara perlahan dan bertahap.

"Semuanya itu harus siap. Sekarang apartemen sudah siap, tetapi kantornya belum, terus mau apa," tuturnya.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Mengingat IKN masih belum siap dalam waktu dekat, keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN bakal ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, bukan Jokowi.

"Ya mestinya begitu, presiden baru Pak Prabowo," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, Prabowo telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN. Menurutnya, pembangunan IKN diperlukan dalam rangka memeratakan perekonomian dan populasi Indonesia.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

"Saya ingin meyakinkan Otorita [IKN] bahwa ruang anggaran yang kita siapkan cukup besar, dan kita saya kira bisa selesaikan beberapa hal yang penting dalam IKN ini," katanya pada Agustus 2024.

Dalam rangka mendukung berjalannya fungsi pemerintahan di IKN, Prabowo berkomitmen untuk turut memprioritaskan pembangunan kantor-kantor lembaga legislatif dan yudikatif.

"Gedung MPR/DPR menjadi prioritas dengan perumahan anggota MPR/DPR dan kantornya. MA dan MK juga sangat mendesak menurut saya," tuturnya.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Sekadar catatan, total anggaran yang disiapkan dalam APBN 2025 untuk mendanai pembangunan IKN pada tahun depan mencapai Rp15 triliun, terdiri atas anggaran Otorita IKN senilai Rp5,8 triliun dan anggaran Kementerian PUPR senilai Rp9,11 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, prabowo subianto, ibu kota nusantara, IKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan