Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 menghapus pengaturan mengenai kuesioner pemeriksaan. Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, pemeriksa pajak wajib menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kewajiban penyampaian kuesioner pemeriksaan itu berlaku, baik atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain. Hal ini tercantum pada Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021.

“Kuesioner pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh wajib pajak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.;,” bunyi Pasal 1 angka 22 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kuesioner tersebut menjadi media bagi wajib pajak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa. Perincian ketentuan mengenai penyampaian kuesioner pemeriksaan sebelumnya diatur dalam Pasal 90 PMK 17/2013.

Berdasarkan pasal tersebut, penyampaian kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemeriksaan.

Jika pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maka kuesioner itu diberikan saat pertemuan antara pemeriksa dan wajib pajak.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Namun, apabila pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan tujuan lain maka kuesioner disampaikan pada saat: (i) penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; (ii) atau pada saat wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Selayaknya kuesioner pada umumnya, kuesioner pemeriksaan terdiri atas 12 pertanyaan terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan. Kuesioner tersebut termasuk jenis kuesioner tertutup dengan pilihan jawaban Ya dan Tidak.

Selain itu, ada 1 kolom pertanyaan yang bisa menjadi wadah atas hal yang ingin disampaikan wajib pajak. Setelah menerima kuesioner tersebut, wajib pajak perlu mengisinya terlebih dahulu. Apabila telah diisi, wajib pajak kemudian harus menyampaikan kembali kuesioner pemeriksaan tersebut kepada:

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kanwil DJP dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, ketentuan terkait dengan kuesioner pemeriksaan tak diatur dalam PMK 15/2025. Adapun PMK 15/2025 merupakan peraturan baru yang mengatur pemeriksaan pajak. Beleid yang berlaku mulai 14 Februari 2025 itu mencabut PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, kuesioner pemeriksaan, pemeriksa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN