Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 menghapus pengaturan mengenai kuesioner pemeriksaan. Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, pemeriksa pajak wajib menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kewajiban penyampaian kuesioner pemeriksaan itu berlaku, baik atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain. Hal ini tercantum pada Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021.

“Kuesioner pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh wajib pajak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.;,” bunyi Pasal 1 angka 22 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Kuesioner tersebut menjadi media bagi wajib pajak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa. Perincian ketentuan mengenai penyampaian kuesioner pemeriksaan sebelumnya diatur dalam Pasal 90 PMK 17/2013.

Berdasarkan pasal tersebut, penyampaian kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemeriksaan.

Jika pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan maka kuesioner itu diberikan saat pertemuan antara pemeriksa dan wajib pajak.

Baca Juga: Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Namun, apabila pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan tujuan lain maka kuesioner disampaikan pada saat: (i) penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; (ii) atau pada saat wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Selayaknya kuesioner pada umumnya, kuesioner pemeriksaan terdiri atas 12 pertanyaan terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan. Kuesioner tersebut termasuk jenis kuesioner tertutup dengan pilihan jawaban Ya dan Tidak.

Selain itu, ada 1 kolom pertanyaan yang bisa menjadi wadah atas hal yang ingin disampaikan wajib pajak. Setelah menerima kuesioner tersebut, wajib pajak perlu mengisinya terlebih dahulu. Apabila telah diisi, wajib pajak kemudian harus menyampaikan kembali kuesioner pemeriksaan tersebut kepada:

Baca Juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kanwil DJP dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, ketentuan terkait dengan kuesioner pemeriksaan tak diatur dalam PMK 15/2025. Adapun PMK 15/2025 merupakan peraturan baru yang mengatur pemeriksaan pajak. Beleid yang berlaku mulai 14 Februari 2025 itu mencabut PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, kuesioner pemeriksaan, pemeriksa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Senin, 05 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Senin, 05 Mei 2025 | 08:51 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak