Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
PP 49/2022, Vaksin Covid-19 hingga Buku Pelajaran Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi. Wali murid memberikan materi pelajaran di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab II PP 49/2022. Barang yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN di antaranya vaksin polio dan vaksin Covid-19.

"Barang kena pajak tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 3 ayat (1a), dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Selain vaksin polio dan vaksin Covid-19, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan pada buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Kemudian, fasilitas serupa juga diberikan atas BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Buku pelajaran umum yang mendapat fasilitas meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; serta buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Ketentuan mengenai kriteria dan/atau batasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama tersebut bakal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas peralatan TNI/Polri, vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional, serta buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama selama ini diberikan berdasarkan PP 38/2003. Sementara itu, PMK 188/2020 mengatur soal pembebasan PPN untuk impor vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sementara itu, Pasal 4 PP 49/2022 mengatur JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi, pertama, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah.

Kedua, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.

Ketiga, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

"Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu ... dan penyerahan jasa kena pajak tertentu ... tidak menggunakan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 5 PP 49/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, penyerahan BKP, penyerahan JKP, bebas PPN, PP 49/2022, vaksin Covid-19, pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar