Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

A+
A-
1
A+
A-
1
Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan keluar dari ruang pertemuan usai memimpin sosialisasi dan penjaringan masukan asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat terhadap Negara Mitra di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4/2025). Airlangga Hartarto menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha untuk mendapat masukan terkait kebijakan tarif timbal balik impor Amerika Serikat yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 32 persen. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal untuk merespons kebijakan Amerika Serikat (AS) yang mengenakan bea masuk resiprokal atas barang-barang yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif fiskal dan nonfiskal diperlukan untuk mendorong impor dari AS sekaligus meningkatkan daya saing ekspor ke negara tersebut. Insentif fiskal yang disiapkan antara lain penurunan tarif PPN impor dan PPh impor.

"Sebetulnya import tariff kita terhadap produk yang diimpor [dari] AS relatif rendah, 5%. Untuk wheat maupun soybean itu bahkan sudah 0%. Hal lain tentu kita akan lihat terkait dengan PPh dan PPN impor," katanya, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Airlangga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan lebih dari 100 asosiasi untuk membahas kebijakan bea masuk resiprokal AS pada hari ini. Pemerintah pun mengkaji berbagai kebijakan untuk menjaga kegiatan perdagangan antara Indonesia dan AS.

Dia menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal. Melalui jalur diplomasi tersebut, pemerintah berharap tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Menurutnya, Indonesia juga mendorong negara-negara Asean untuk mengambil langkah bersama dalam merespons pemberlakuan bea masuk resiprokal AS.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memaparkan langkah yang ditempuh Kemenkeu untuk menjaga aktivitas perdagangan Indonesia-AS. Kemenkeu berkomitmen memberikan kemudahan administrasi untuk memudahkan para pengusaha.

Meski demikian, Kemenkeu juga membuka ruang untuk mengkaji usulan penurunan tarif PPN dan PPh atas impor barang asal AS.

"Itu semua menu kami buka opsinya. Kami enggak mau bilang apa-apa, pokoknya semua itu kami sampaikan ini adalah benefit dan cost-nya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Usulan penurunan tarif PPN impor dan PPh impor turut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja. Menurutnya, pengusaha dapat meningkatkan impor beberapa komoditas dari AS seperti kapas sebagai bahan baku industri tekstil.

Dia menilai harga barang dari AS relatif bersaing dibandingkan dengan negara lain. Meski begitu, pengusaha juga berharap tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bisa dipangkas untuk melonggarkan arus kas.

"PPN, PPh impor, kami harapkan ada keringanan. Tadi Pak Menko juga bicara sedang di-review di kemenkeu. Kami harapkan [0%]," ujarnya.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sebelumnya, AS mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara tanpa terkecuali. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April 2025, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, bea masuk, presiden as donald trump, PPN, PPh, impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial