Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPh 21 TER Timbulkan LB Rp16,5 Triliun dan Tekan Penerimaan Pajak 2025

A+
A-
7
A+
A-
7
PPh 21 TER Timbulkan LB Rp16,5 Triliun dan Tekan Penerimaan Pajak 2025

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pemberlakuan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan.

Pada 2024, total kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 mencapai Rp16,5 triliun. Kelebihan pemotongan tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.

Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024.

Meski demikian, Anggito mengeklaim rata-rata penerimaan PPh Pasal 21 pada Desember 2024 hingga Februari 2025 masih lebih baik ketimbang rata-rata penerimaan PPh Pasal 21 pada Desember 2023 hingga Februari 2024.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Sebetulnya rata-rata [penerimaan] PPh Pasal 21 pada 2025 itu lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Dengan PMK tersebut, gaji pegawai dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Bila PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan tarif efektif bulanan pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Perlu diketahui, pemberi kerja yang kelebihan menyetorkan PPh Pasal 21 dapat mengompensasikan kelebihan tersebut ke PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu anggito, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial