Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

A+
A-
0
A+
A-
0
PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Foto: Pertamina.

JAKARTA, DDTCNews - Regulasi yang masih tumpang tindih antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang dihadapi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 100 hari pertamanya bertugas di bawah Kabinet Merah Putih.

Bahlil mengatakan penyederhanaan regulasi di sektor energi menjadi prioritasnya dalam rangka mempercepat investasi, terutama dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya. Dia mengakui tumpang tindih perizinan menjadi salah satu hambatan bagi investasi. Pada tahapan eksplorasi migas misalnya, tercatat ada lebih 100 izin yang perlu dipenuhi.

"Bayangkan kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita Service Level Agremeent-nya yang kurang, kecepatannya. Nah ini saya lagi cari akalnya," ungkap Bahlil, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Selain di sektor migas, Bahlil juga menyoroti masalah serupa di sektor mineral dan batu bara (minerba). Kementerian ESDM, imbuhnya, berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi sehingga tidak 'menyandera' pejabat.

"Tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," ujarnya.

Menanggapi arahan ini, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bertujuan tidak hanya untuk mempercepat investasi, tetapi juga memperbaiki tata kelola di sektor energi secara keseluruhan.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

"Kami berkomitmen untuk merapikan regulasi yang tumpang tindih agar proses perizinan di sektor migas dan minerba lebih efisien. Ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama, sesuai arahan Menteri ESDM," imbuh Agus di Jakarta.

Agus juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempercepat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Pemerintah, katanya, berupaya memastikan bahwa proses perizinan di tingkat pusat dan daerah dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun.

"Ini menjadi prioritas kami untuk mendorong percepatan investasi," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Melalui upaya-upaya ini, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis, dan meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyederhanaan peraturan lainnya, guna menyesuaikan dengan kebutuhan investasi di sektor energi.

"Regulasi yang terlalu kompleks akan menghambat proses investasi dan mengakibatkan birokrasi yang panjang, melalui langkah penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," pungkas Agus. (sap)

Baca Juga: Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, regulasi, migas, minerba, investor, Kementerian ESDM, Bahlil Lahadalia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:41 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Aturan Investasi

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini