Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar pada 26 November 2024.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa tahun pajak 2024 se-Kabuptaen Takalar.

“Terdapat 27 desa dari 86 desa di Kabupaten Takalar belum melakukan pembayaran pajak tahun pajak 2024, besar harapan kami dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, Inspektorat Daerah dapat menindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DJP, (6/1/2025).

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Creschenthum berharap koordinasi dan kerja sama yang baik antara kantor pajak dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

Dengan demikian, penerimaan pajak yang diterima dari pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu dapat mendukung pada peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan alokasi dana bagi hasil dan pembangunan daerah.

Menanggapi hasil tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe menegaskan pemkab akan sesegera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh KPP Pratama Bantaeng tersebut.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

”Kebetulan memang data seperti ini yang kami tunggu. Kami akan secara maksimal dan segera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa ini,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp takalar, pajak, dana desa, pemda, kabupaten takalar, pembayaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Santy Benita

Senin, 06 Januari 2025 | 12:53 WIB
Terima kasih untuk buku buku yang diterbitkan DDTC tentang pajak, sangat bermanfaat untuk sebagai referensi dalam berargumentasi maupun sebagai referensi dalam daftar pustaka artikel tentang pajak. Ranah perpajakan sangat dinamis. Setiap wajib pajak harus update terus, karena system pelaporan perpaj ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika