Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

A+
A-
5
A+
A-
5
Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

JARANG menjadi perbincangan publik, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ternyata tengah menjalankan reformasi berkelanjutan. Untuk agenda pada 2021—2024, otoritas menyebutnya sebagai Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB).

PRKCB tidak dapat dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19 sehingga muncul inisiatif strategis peningkatan penerimaan dan dukungan ekonomi. Pada saat bersamaan, penguatan integritas dan kelembagaan juga tetap muncul. Simak ‘Jalan Panjang Reformasi Bea dan Cukai’.

Dapat dipahami, inisiatif strategis dalam PRKCB berkaitan erat dengan 4 fungsi DJBC. Keempat fungsi itu adalah pengumpulan penerimaan (revenue collection), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pendampingan industri (industrial assistance), dan pelindung masyarakat (community protector).

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Dengan PRKCB, otoritas berupaya terus melakukan perubahan berbasis pada penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. Harapannya, kepercayaan publik makin menguat. Tentu saja, hal tersebut perlu diapresiasi dan didukung.

Terlebih, reformasi berkelanjutan yang dijalankan saat ini sudah memanfaatkan teknologi informasi. Dengan teknologi informasi, otoritas bisa melakukan simplifikasi urusan administrasi dan profiling masyarakat. Harapannya, treatment kepabeanan dan cukai tepat sesuai profil masyarakat.

Dalam Tax Administration 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut dengan analisis perilaku (behavioural analysis), otoritas akan mendapat pemahaman yang lebih holistik mengenai risiko kepatuhan, pola perilaku, dan ketepatan intervensi.

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Oleh karena itu, sama seperti urusan pajak, otoritas perlu memastikan formula-formula dalam sistem terkait dengan kepabeanan juga tepat. Bagaimanapun, teknologi tetap berjalan sesuai dengan komando dari formula yang dibuat oleh manusia atau dalam hal ini pegawai DJBC.

Pada saat bersamaan, seperti kita ketahui, teknologi bisa mengurangi risiko yang dapat muncul dari interaksi langsung antara masyarakat dan petugas Bea Cukai. Dalam konteks ini, otoritas dapat mewujudkan insiatif strategis terkait dengan penguatan integritas.

Oleh karena itu, perlu dukungan seluruh sumber daya manusia (SDM) di internal DJBC. Artinya, semua SDM harus sepakat perubahan proses bisnis juga dilakukan untuk memperkuat integritas kelembagaan sehingga memunculkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan tujuan-tujuan positif itu tercapai? Kuncinya diskusi publik. Karena lebih banyak berkaitan dengan industri, otoritas tetap perlu untuk terus mendengar masukan dari pelaku industri. Feedback dari pelaku atas sistem yang sudah berjalan sangat penting.

Selain itu, otoritas juga perlu mempelajari best practice implementasi setiap administrasi kepabeanan di negara lain. Hal ini penting mengingat berbagai urusan kepabeanan berkaitan erat dengan proses bisnis lintas yurisdiksi. Riset menjadi salah satu kunci.

Tentu saja beberapa capaian dalam 1 tahun PRKCB perlu diapresiasi. Contoh, penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi. Program kerja ini diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, serta percepatan layanan ekspor.

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

PRKCB masih terus berjalan. Perumusan dan evaluasi kebijakan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar tetap berjalan pada koridor penguatan integritas dan perbaikan proses bisnis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, tajuk perpajakan, bea cukai, Ditjen Bea dan Cukai, reformasi, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan