Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

A+
A-
2
A+
A-
2
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi pajak yang dijalankan pemerintah telah berlangsung sejak 1983. Lompatan terbesar yang diambil pemerintah adalah mengubah sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.

Salah satu tujuan utama reformasi pajak adalah mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap total penerimaan negara demi membiayai pembangunan. Namun, ternyata ada alasan khusus di balik dijalankannya reformasi pajak pada 1983. Apa itu?

"Tujuan utama pembaharuan perpajakan nasional ini adalah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan lagi segenap kemampuan kita sendiri," petikan pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ke-2 RI Soeharto, 16 Agustus 1983 silam.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Dari badan pidato secara menyeluruh bisa disimpulkan bahwa reformasi pajak dijalankan untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari sektor migas. Sebagai informasi, pada 1980-an, proporsi penerimaan migas terhadap total penerimaan negara mencapai 70%.

Mulai dekade 1980-an pula, pemerintah mulai mengkhawatirkan stabilitas ekonomi nasional lantaran harga minyak dunia yang fluktuatif dan sangat bergantung dengan geopolitik dunia, khususnya di kawasan Teluk, Timur Tengah kala itu.

Pemerintah Indonesia bahkan sempat melakukan devaluasi rupiah hingga 48% pada 1983, dari Rp702 menjadi Rp970 per dolar AS.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

"Karenanya, pemerintah mulai menginisiasi program reformasi perpajakan. Tujuannya, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kemandirian," tulis DJP dalam buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa.

Reformasi perpajakan yang berlangsung pada 1983 dikomandoi oleh Menko Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana dan Kepala Bappenas Widjojo Nitisastro.

Ada lima undang-undang (UU) yang disahkan pada akhir periode Pelita III tersebut. Pertama, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Keempat, UU 12/1983 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Kelima, UU 13/1983 tentang Bea Materai (UU BM).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sistem Pajak Kolonial

Sebenarnya, ada alasan lain di balik dijalankannya reformasi pajak. Selain karena ketergantungan APBN terhadap sektor migas, reformasi pajak juga dilakukan karena sejak awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah terlalu 'setia' terhadap sistem perpajakan peninggalan kolonial Belanda.

Padahal, sistem perpajakan warisan Belanda tersebut dikenal beragam dan perhitungannya pun rumit. Pada awal Orde Baru, pemungutan pajak mengenal 58 tarif PPh, yang terdiri dari 48 tarif untuk wajib pajak perorangan dan 10 tarif untuk wajib pajak badan. (sap)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, penerimaan pajak, UU Cipta Kerja, UU HPP, PPN, PPh, Ali Wardhana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Selasa, 15 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University