Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

‘Resep’ PPh IMF dan OECD: Apa yang Bisa Dipelajari?

A+
A-
5
A+
A-
5
‘Resep’ PPh IMF dan OECD: Apa yang Bisa Dipelajari?

PAJAK penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dianggap paling memenuhi aspek keadilan karena merepresentasikan ability to pay dari wajib pajaknya (Bittker, 1979). Salah satu bentuk representasi ability to pay dalam PPh yaitu adanya pengenaan tarif progresif berdasarkan besarnya penghasilan (Colm, 1940).

Tema progresivitas menjadi sorotan dalam ‘resep’ PPh yang diterbitkan IMF dan OECD. Kedua organisasi internasional tersebut sepakat bahwa Indonesia perlu meningkatkan progresivitas PPh. Langkah ini bisa diambil dengan menurunkan batasan (threshold) dua bracket teratas pada PPh Orang Pribadi (OP). Selain itu, IMF dan OECD juga sependapat bahwa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia sudah cukup tinggi sehingga tidak perlu menaikkan batasan tersebut.

Lebih lanjut, OECD menyoroti masalah natura dan tunjangan yang diterima karyawan yang tidak masuk dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Dari kaca mata OECD, aturan tersebut justru bersifat regresif. Alasannya, individu dengan penghasilan tinggi biasanya akan menerima natura dan tunjangan dengan jumlah yang lebih banyak. Oleh karena itu, OECD merekomendasikan natura dan tunjangan (fringe benefit tax) yang diterima karyawan masuk dalam komponen Penghasilan Kena Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan progresivitas PPh.

IMF dan OECD juga menyoroti masalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). OECD berpendapat bahwa pemerintah harus memperketat kriteria pajak UMKM, termasuk terkait penurunan batasan (threshold) PPh atas UMKM. IMF pun berpendapat serupa. Batasan PPh UMKM sebesar Rp4,8miliar dinilai terlalu besar oleh kedua organisasi internasional tersebut sehingga mengurangi basis pemajakan. Menurut OECD, UMKM sebaiknya lebih diberikan akses manfaat nonfinansial, seperti pelatihan pembukuan.

Sementara itu, IMF dan OECD punya kaca mata berbeda dalam memandang insentif pajak. Insentif pajak sendiri merupakan salah satu cara untuk menarik investor dari luar negeri untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Salah satu insentif yang cukup menggiurkan yaitu tax holiday.

Menurut IMF, adanya fasilitas pada sistem PPh Badan di Indonesia justru mendistorsi alokasi sumber daya ekonomi sehingga tidak efisien. Oleh karena itu, IMF berpendapat perlunya konsistensi dalam penerapan tarif PPh Badan sesuai dengan tarif normal.

Senada dengan IMF, OECD juga menganggap tax holiday memakan biaya yang besar dari segi fiskal maupun ekonomi karena mengikis basis penerimaan, menciptakan peluang tax planning, bersifat tidak efisien, serta mendistorsi kompetisi (OECD, 2018; OECD, 2012).

OECD merekomendasikan Indonesia untuk mengalihkan tax holiday ke insentif berbasis biaya (cost-based incentives) dengan memberikan sunset date. Insentif berbasis biaya dapat mencakup kredit pajak atas aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) atau tunjangan atau kredit pajak atas pelatihan di tempat kerja sebagaimana diterapkan di Malaysia (OECD, 2018). OECD menilai adanya insentif pajak berbasis biaya dinilai akan lebih baik dalam menargetkan investasi baru yang lebih efektif dalam menurunkan biaya modal (cost of capital), bahkan ketika profitabilitas rendah.

Terkait dengan ketentuan baru, terdapat usulan IMF yang cukup menarik untuk dibahas. IMF mengusulkan agar Indonesia mulai memperkenalkan alternative minimum tax (AMT). Menariknya, AMT dapat menjadi salah satu solusi dari pencegahan aggressive tax planning dan menjamin penerimaan pajak. Namun, terdapat isu adanyatrade-off antara penerimaan dan akurasi (lihat Apa itu Alternative Minimum Tax?).

Pada prinsipnya, baik IMF maupun OECD berusaha memberikan masukan dan usulan yang berkualitas bagi peningkatan basis PPh. IMF memiliki keunggulan di mana ia lebih berpengalaman terhadap kondisi negara-negara berkembang, sementara OECD dikenal memiliki keunggulan dalam hal pengetahuan pajak yang mendalam.

Pada akhirnya, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa rekomendasi tersebut dengan tetap melihat kondisi di Indonesia. Prinsip kehati-hatian, pendalaman secara komprehensif, serta menimbang cost and benefityang ada adalah tiga hal yang perlu diambil dalam menyikapi rekomendasi kedua organisasi tersebut di bidang PPh.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus DDTCNews, Resep Mujarab Rekomendasi IMF vs OECD, tax ratio, pajak penghasilan, PTKP, alternati

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB
RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025