Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

A+
A-
42
A+
A-
42
Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini proses merger dan akuisisi masih terhambat akibat adanya konsekuensi pajak yang timbul setelah aksi korporasi tersebut.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa agile karena situasi memang mengharuskan begitu," ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta oleh karena adanya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi merupakan objek pajak sesuai UU PPh.

Bila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta merupakan objek pajak. Keuntungan adalah selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku dari harta tersebut.

Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku saat terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha juga merupakan penghasilan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Lebih lanjut, nilai perolehan/pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar.

Namun, PMK 81/2024 memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku oleh wajib pajak tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (sap)

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aksi korporasi, merger, akuisisi, pajak penghasilan, PPh, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial