Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

A+
A-
42
A+
A-
42
Kemenkeu Bakal Revisi Ketentuan Pajak atas Proses Merger dan Akuisisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini proses merger dan akuisisi masih terhambat akibat adanya konsekuensi pajak yang timbul setelah aksi korporasi tersebut.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa agile karena situasi memang mengharuskan begitu," ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Sebagai informasi, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta oleh karena adanya likuidasi, penggabungan, peleburan, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi merupakan objek pajak sesuai UU PPh.

Bila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta merupakan objek pajak. Keuntungan adalah selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku dari harta tersebut.

Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku saat terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha juga merupakan penghasilan.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Lebih lanjut, nilai perolehan/pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan nilai pasar.

Namun, PMK 81/2024 memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperbolehkan penggunaan nilai buku oleh wajib pajak tertentu yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (sap)

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aksi korporasi, merger, akuisisi, pajak penghasilan, PPh, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%