Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Respons Cepat Presiden

A+
A-
4
A+
A-
4
Respons Cepat Presiden

Ilustrasi. (id.alieexpress.com)

DI LUAR dugaan, Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk merespons pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pokok yang di luar dugaan tadi adalah masuknya materi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan (RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian), yaitu penurunan tarif pajak secara lebih cepat dan penerapan pajak digital.

Presiden Joko Widodo berpendapat Indonesia saat ini menghadapi situasi yang memaksa di tengah tantangan berat adanya pandemi Covid-19. Virus Corona bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi pada ekonomi.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Perpu ini memberikan pondasi untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, sekaligus stabilitas sistem keuangan. “Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa,” kata Presiden.

Dalam Perpu itu, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% kemudian menjadi 20%. Tarif 22% berlaku mulai 2020-2021 dan menjadi 20% pada 2022, lebih cepat satu tahun dari jadwal RUU Omnibus Law Perpajakan, yang berlaku mulai 2021-2022, kemudian 2023.

Yang tidak kalah penting adalah penerapan pajak digital. Pemerintah semula berencana menunggu konsensus Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang ditarget Desember tahun ini, bersamaan waktunya dengan tenggat penyelesaian RUU Omnibus Law Perpajakan.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Namun, pemerintah ‘mencuri start’ terlebih dahulu dengan memperkenalkan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi digital melalui Perpu yang berlaku 31 Maret 2020 itu. Ini adalah terobosan yang jitu, baik untuk penerimaan maupun untuk prinsip keadilan.

”Transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisik. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan besar dari masyarakat Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Memang, Perpu ini masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya, atau pada sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Kalau DPR setuju, Perpu ini ditetapkan menjadi UU. Namun kalau tidak setuju, Perpu ini harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Kalau kita berhitung secara politik, pemerintah jelas sudah memenangkan pertempuran untuk mengundangkan Perpu tersebut. Pemerintah praktis mengendalikan 6 dari 9 partai yang memiliki kursi di DPR atau setara dengan 77% kursi. Jumlah itu sudah lebih dari dua per tiga suara di DPR.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha yang tertekan dampak pandemi virus Corona—sehingga sudah berpikir untuk melakukan PHK—tentu akan bersuara positif terhadap Perpu tersebut. Karena itu, hampir muskil kita membayangkan ada penolakan masif di DPR terhadap Perpu tersebut.

Kita juga berharap Perpu ini bisa diterima DPR dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ingat, berdasarkan perkiraan terbaru The Economist Intellegence Unit, hanya Indonesia, India, dan China di negara G20 yang lolos dari resesi, meski dengan pertumbuhan masing-masing hanya 1%, 2,1%, dan 1%

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Karena itu, sudah menjadi bagian dari mandat Presiden untuk ‘memajukan kesejahteraan umum’ sebagaimana tertulis dalam konstitusi. Untuk itu, perekonomian Indonesia harus diselamatkan, dan nyawa manusia jangan sampai dikorbankan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpu 1 nomor 20, pajak digital, tarif pph badan, jokowi, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM