Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

A+
A-
13
A+
A-
13
Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

PEMILU serentak akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Barangkali, Anda sudah mantap menentukan pilihan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Namun, bisa jadi, Anda masih ragu untuk mencoblos paslon 01, 02, atau 03 dalam surat suara berwarna abu-abu tersebut.

Belum lagi pilihan pada surat suara berwarna kuning (DPR), merah (DPD), biru (DPRD provinsi), dan hijau (DPRD kabupaten/kota). Maklum, dialog publik dengan calon legislatif (caleg) sangat minim. Kita mungkin hanya tahu dari deretan baliho caleg di pinggir jalan dan perempatan lampu merah.

Saat ini, kita memiliki waktu tersisa kurang dari 24 jam untuk memantapkan pilihan. DDTCNews ingin mengajak publik, termasuk Anda, melihat juga agenda perpajakan yang diusung para paslon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan caleg sebelum mencoblos.

Mengapa perpajakan? Kita perlu ingat, kurang lebih 80% pendapatan negara bersumber dari perpajakan. Artinya, tanpa perpajakan, agenda pembangunan yang diusung paslon presiden dan wakil presiden serta partai politik, dan caleg tidak mungkin dapat dijalankan.

Berbagai aspek perpajakan sejatinya masuk dalam dokumen visi, misi, dan program masing-masing paslon presiden dan wakil presiden. Misal, peningkatan tax ratio, pemberian insentif, pembentukan badan penerimaan negara, hingga peningkatan kemudahan administrasi.

Sayangnya, selama masa kampanye, penjelasan secara detail kepada publik mengenai berbagai aspek perpajakan itu cenderung kurang. Memang, perlu diapresiasi, untuk pertama kalinya pajak diagendakan menjadi salah satu tema debat resmi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, subtema pajak ternyata digabung dengan keuangan dan tata kelola APBN/APBD. Pertanyaan dari panelis yang terpilih pada subtema tersebut justru terkait dengan prioritas anggaran. Artinya, diskusi berkutat di sisi belanja, bukan cara pendanaan termasuk perpajakan.

Padahal, berdasarkan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak, mayoritas dari 2.080 responden berpendapat perlunya debat yang secara khusus mengusung topik tentang perpajakan.

Sederhananya, dengan mengetahui rencana agenda perpajakan yang diusung, masyarakat wajib pajak juga bisa mengetahui ‘seberapa besar’ pajak yang akan ‘dikenakan’ pada mereka. Tidak heran muncul pertanyaan pemantik, “Agenda Anda bagus, bagaimana mendanainya?

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, berdasarkan pada hasil pengamatan DDTCNews terhadap debat pada 2004, 2008, 2012, 2016, dan 2020, setidaknya ada 4 poin yang bisa ditarik dalam bentuk pertanyaan pemantik.

Pertama, apa saja agenda pajak yang diusung? Kedua, siapa yang akan terdampak agenda pajak tersebut? Ketiga, bagaimana implikasi agenda pajak itu terhadap kebijakan fiskal (APBN)? Keempat, bagaimana kepatuhan pajak capres-cawapres?

Meskipun tidak semuanya terjawab pada masa kampanye, pertanyaan-pertanyaan itu bisa menjadi bahan perenungan kita pada masa tenang sebelum hari H pencoblosan. Ulasan-ulasan pada kanal Pajak dan Politik (Pakpol) dan hasil wawancara eksklusif DDTCNews dengan tim dari ketiga paslon juga dapat menjadi pertimbangan.

Bagaimanapun, sesuai dengan tagline program Pakpol: Suaramu, Pajakmu, DDTCNews meyakini suara dari para pemilih tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat, tetapi juga pilihan arah kebijakan pajak ke depan.

Pada pemilu tahun ini, ada 204,8 juta jiwa dalam DPT yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan. Jumlah calon pemilih dalam pemilu 2024 akan mencatatkan rekor terbanyak dalam sejarah pesta demokrasi Indonesia.

Sayangnya, tidak dimungkiri, penggunaan hak pilih pada pemilu 2004-2019 belum 100%. Pada 2014, jumlah pemilih golongan putih (golput) terbanyak, yakni mencapai 58,61 jiwa atau 30,22% dari total daftar pemilih tetap (DPT). Pada 2019, jumlahnya turun menjadi 34,76 juta jiwa atau 18,03%.

Melihat data-data tersebut, DDTCNews mengajak setiap calon pemilih menggunakan hak pilihnya. Memilih itu sama dengan menitipkan harapan bahwa pemimpin dan wakil rakyat nantinya akan menentukan cara-cara membiayai pembangunan secara demokratis. Dengan demikian, kontrak fiskal antara negara dan masyarakat terjalin dengan baik.

Bagaimanapun, mereka yang terpilih nantinya akan punya kewenangan mengelola uang negara untuk berbagai program pembangunan. Dari siapa uang negara itu? Tentu saja dari seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Anda, yang selama ini menjadi pembayar pajak langsung ataupun tidak langsung.

Jadi, jangan lupa datang ke TPS! Coblos pilihan Anda! Pembayar pajak jangan golput!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, pakpol, pajak dan politik, pemilu, pilpres, pemilu 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial